BANDARLAMPUNG � Ternyata tidak hanya pembangunan dan penataan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat saja yang bermasalah dan kini menimbulkan persoalan hukum. Dari informasi yang dihimpun Pembangunan Rumah Toko (Ruko) Ikan Bawal dan Ikan Simba dengan nilai investasi Rp15,4 miliar juga diduga bermasalah. Hingga kini pembangunan ruko yang dijadwalkan selesai tahun 2015, ternyata belum rampung dan masih berjalan pengerjaannya.

Berdasarkan dokumen yang ada sebagai pengembang pembangunan ruko adalah PT. Satria Sukarso Waway dengan Direktur Utama, Selamet Riadi Djan yang beralamat di Jl. Anggrek No. 10 Kota Metro, sebagai pihak kedua. Perjanjian ditandatangani bersama Herman HN (Walikota Bandarlampung) sebagai pihak pertama, hari Jumat, 19 September 2014 dengan nilai investasi mencapai Rp15,4 miliar.

Dalam surat perjanjian kerjasama nomor 32/PK/HK/2014 dan 127/SSW/KM/IX/2014 dicantumkan kewajiban para pihak. Antara lain pihak pertama menyerahkan lahan/tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Jl. Ikan Bawal dan Ikan Simba, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan seluas 1702 M2 untuk dikelola dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu 25 tahun.

Sementara pihak kedua berkewajiban membangun 44 ruko dengan rincian 33 unit di Jl. Ikan Bawal dan 11 unit di Jl. Ikan Simba berikut fasilitas lain. Pihak kedua memiliki kewajiban membangun dua jalan/lorong antara ruko dan fasilitas pendukung serta menyerahkan jaminan pekerjaan yang diterbitkan Bank Umum Nasional sebesar lima persen dari nilai investasi sebesar Rp15,4 miliar kepada pihak pertama yang akan dikembalikan setelah pembangunan dinyatakan selesai. Dari adanya perjanjian ini Pemkot Bandarlampung berhak memperoleh kontribusi atas pemanfaatan lahan selama 25 tahun dengan total Rp1,2 miliar rupiah yang dibayarkan melalui tiga tahap.

Sesuai perjanjian, jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak ditandatangani perjanjian. Dijelaskan pula pihak pertama dapat melakukan pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak bila pihak kedua tidak melakukan kewajiban (wanprestasi).

�Menyikapi masalah ini, kami harap pemkot dapat menjelaskan mengapa pembangunan ruko ini bisa tidak sesuai target pengerjaannya karena bagaimanapun yang dirugikan adalah masyarakat Bandarlampung bila pembangunan yang dilakukan berlarut-larut. Selain itu kami juga ingin menanyakan sanksi apa yang sudah dijatuhkan kepada pengembang karena telah melakukan wanprestasi,� tanya Wiliyus Prayietno, S.H.,MHn, Ketua LSM Transformasi Hukum Indonesia, kemarin.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan Sekkot Bandarlampung, Badri Tamam, belum dapat dimintakan tanggapannya. Dihubungi via ponselnya, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ini mengaku masih memimpin rapat, sehingga belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan pembangunan ruko tersebut.

Selain Selamat Riadi Tjan dan Herman HN sendiri, beberapa pejabat pemkot yang tergabung dalam Tim koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kota Bandarlampung turut menandatangani perjanjian. Mereka adalah Badri Tamam (Sekretaris Kota), Dedi Amarullah (Asisten Bidang Pemerintahan) dan Pola Pardede (Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan). Lalu Daniel Marsudi (Kepala BAPPEDA), Adrya Yunila Hastuti (Kabid BAPPEDA), Trisno Andreas (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) serta Khasrian Anwar (Kepala Dinas Pengelolaan Pasar). Kemudian Ibrahim (Kepala Dinas PU), Effendi Yunus (Kepala Dinas Tata Kota dan Rifa�i (Kepala Dinas Perhubungan). Terakhir Wan Abdurrahman (Kabag Hukum), Sahriwansah (Kabag Pemerintahan) dan Gumsoni (Tenaga Ahli).

Sebelumnya diberitakan masalah mangkraknya pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP kini ditangani Kejagung RI. Kepastian ini ditegaskan Kajati Lampung Syafrudin.

Kejari Bandarlampung mengaku lagi mengkaji perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer. Ini terkait pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP senilai Rp286,8 miliar lebih. Kepastian ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung, Andri Setiawan, S.H.M.H. Sayangnya Andri mengaku belum mengetahui tentang ketidakjelasan mengenai keberadaan bank garansi atau uang jaminan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP senilai Rp14,3 miliar lebih, sesuai isi perjanjian.

Menariknya para pejabat Pemkot Bandarlampung saling kelit mengenai keberadaan bank garansi atau uang jaminan senilai Rp14,3 miliar yang diberikan pengembang. Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas hingga Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam mengaku tidak tahu-menahu adanya bank garansi atau uang jaminan sebesar Rp14,3 miliar. Lalu Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi juga mengutarakan hal yang sama. Dan terbaru Walikota Herman HN membantah mengetahui adanya bank garansi atau uang jaminan sebesar Rp14,3 miliar tersebut.

Padahal sesuai perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 dengan nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih dijelaskan beberapa kewajiban pengembang. Misalnya Pasal 6 ayat 2 butir F. Isinya ditegaskan pihak PT. Prabu Artha Develover mempunyai kewajiban menyerahkan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi. Angka ini mencapai 14,3 miliar lebih yang harus diserahkan kepada Pemkot saat penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung.

Pihak pedagang sendiri menjadi korban yang paling teraniaya akibat adanya perjajian pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang mangkrak ini. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, terserang stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.

�Ini semua bisa terjadi akibat ketidak hati-hatian dan keteledoran Pemkot Bandarlampung dalam menunjuk pengembang yang terkesan tidak kridible dan profesional. Ini juga merupakan fenomena gambaran jajaran Pemkot yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat khusus pedagang dan masyarakat sekitar yang banyak menjadi korban,� terang Dr. Dedy Hermawan, Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), belum lama ini.(red)