TULANGBAWANG – DPRD Tulang Bawang memastikan akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berbagai pihak lainnya. Ini apabila panitia khusus (Pansus) menyikapi adanya kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC) resmi terbentuk. Kepastian tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulang Bawang, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H., kemarin.
“Saya tegaskan Pansus Sugar Group ini pasti terbentuk. Pihak pertama nantinya yang akan kita panggil adalah BPN sesuai aspirasi dan laporan dari masyarakat Kecamatan Gedungmeneng dan Denteteladas. Kita sangat ingin mengetahui peta luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sugar Group yang sebenarnya. Sehingga bisa diketahui bila memang ada manipulasi atau tidak,” tegas Novi Marzani.
Selanjutnya, pihaknya juga tambah Novi, sangat berharap adanya ukur ulang pada lahan HGU yang dimaksud. Tujuannya untuk mengetahui kebenaran data yang dimiliki antara masyarakat atau pihak perusahaan.
“Sehingga nanti dapat diketahui siapa yang berbohong. Intinya kita ingin tidak ada manipulasi. Kita ingin ungkap fakta yang sebenar-benarnya. Saya harap dengan adanya langkah ini kedepan tak ada lagi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tambahnya.
Apalagi lanjut Novi, dimana- mana keberadaan perusahaan itu seharusnya selalu membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. “Kalau hanya untuk membawa keresahan masyarakat, ya lebih baik jangan berinvestasi disini. Dan Partai Gerindra ada dibelakang rakyat,” urainya.
Sebelumnya diketahui Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulang Bawang menggagas pembentukan pansus menyikapi adanya kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT. Sugar Group Companies. Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tuba asal Fraksi Partai Gerindra, Aliasan.
Dijelaskan Aliasan, pembentukan pansus ini sudah mendesak. Pasalnya ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. Dia pun khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon dewan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.
“Kebetulan saya terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Gedungmeneng, saya paham sekali suasana kebatinan disana. Untuk itu kami berinisiatif menggagas terbentuknya Pansus ini sesegera mungkin,” tambahnya.
Apalagi lanjut Aliasan, masyarakat sudah sangat pesimis untuk menuntut keadilan kepada Pemkab Tulang Bawang atau Pemprov Lampung. Ini mengingat ada kedekatan pihak perusahaan dengan mereka.
“Karenanya kami merasa perlu untuk merespon permasalahan yang ada dengan cara membentuk Pansus,” tambahnya.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.(red)