BANDARLAMPUNG � Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung terus menuntut penuntasan kasus dugaan pajak PT. Sugar Group Company (SGC) dan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Setelah sebelumnya mengadukan persoalan ini ke Kejagung dan Kejati Lampung, Rabu, 31 Juli 2024 mereka menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Bandarlampung.
Aksi demo diikuti ratusan pemuda dan mahasiswa. Dalam kesempatan itu mereka minta Wakil Presiden terpilih 2024 -2029 Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan atensi. Khususnya demi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Lampung.
Ketua Presidium DPP AKAR Lampung Indra Musta�in mengatakan, jika aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah harus memberikan perhatian khusus persoalan pajak PT. SGC.
�Kami meminta persoalan HGU PT. SGC, persoalan KKN, persoalan pajak betul � betul segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh APH,� kata Indra saat orasi.
Untuk itu, kata Indra, terkait aksi damai yang dipusatkan di bundaran Tugu Adipura itu, menjadi perhatian pengendara yang melintas, sehingga menjadi tontonan atas adanya persoalan di Lampung.
�Kami membawa karton dan spanduk yang bertuliskan persoalan PT. SGC terpampang hingga membuat pengguna jalan sempat terhenti, dalam orasinya kami menyatakan persoalan PT. SGC bukan hanya persoalan kecil tetapi persoalan besar seharusnya sudah menjadi atensi khusus bagi aparat penegak hukum agar menyegerakan penindakan dan penegakan hukum,� ungkapnya
Selain itu, sambung Indra, Indonesia sebagai negara hukum maka seharusnya panglima tertinggi menegakan hukum seadil�adilnya agar tak jadi Preseden buruk bagi Indonesia.
�Hukum mempunyai aturan dan mesti ditegakkan, dan jika hukum tidak ditegakkan maka aksi jalanan adalah solusi untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan,� urainya.
Sementara, koordinator lapangan Rian Bima Sakti mengungkapkan jika persoalan PT. SGC dimulai dari lahan yang di kelola diduga melebihi luasan HGU yang di terima dengan adanya lahan konservasi yang di kelola.
�Dengan adanya persoalan lahan masyarakat yang diambil alih, maka kami dari AKAR Lampung sangat prihatin dengan kondisi Lampung, sehingga menjadi persoalan penting terkait pajak dan pendapatan negara. Belum lagi persoalan pembakaran tebu adalah persoalan yang memiliki dampak besar. Kita minta di cabut HGU karena telah melanggar isi klausul HGU yang tak membolehkan panen tebu dibakar, � ungkapnya.
Bahkan, kata dia, didalam HGU jelas dinyatakan jika panen dibakar, maka HGU batal demi hukum. Tapi nyatanya pihak perusahaan sampai saat ini masih terus beroperasi.
�Dengan adanya persoalan ini, sudah layak HGU anak perusahaan dari PT. SGC dicabut dan usut dugaan pengemplangan pajak perusahaan tersebut dengan mantan Gubernur Arinal Djunaidi,� katanya.
Sementara itu, orator aksi Sapriansyah menjelaskan, persoalan PT. SGC sejak awal berdasarkan informasi dan pulbaket puldata dimulai sejak pembelian sudah bermasalah. Ditambah lahan konservasi masih terus di kelola yang berimbas dengan masyarakat tak kunjung selesai.
�Hal ini yang membuat anak muda dan mahasiswa bergerak bersama dengan AKAR Lampung. Kita akan terus bergerak. Minggu depan kita akan demo di Jakarta di KPK dan Kejagung meminta penegak hukum dan kami juga akan meminta kepada tokoh muda yang selalu menyuarakan suara pemuda saudara Kaesang agar melihat persoalan ini secara gamblang,� tegasnya
Hal Senada juga diungkapkan Anto Gaoh, jika AKAR Lampung menantang semua para calon Gubernur untuk berani bicara dimuka publik siap berjuang bersama pemuda untuk menegakkan keadilan dan memberikan atensi kepada APH. Ini terkait sengkarut persoalan PT. SGC baik persoalan ukur ulang HGU, serta mengusut dugaan pajak.
�Jika tidak ada satupun Calon Gubernur yang Berani menyatakan hal itu, maka tidaklah mereka berpihak kepada rakyat dan AKAR Lampung tidak di tunggangi kepentingan politik manapun,� pungkasnya.
Seperti diketahui AKAR Lampung secara resmi melaporkan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta PT. SGC)ke Kejati Lampung. Laporan berkaitan penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu dengan cara dibakar, yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam laporannya, AKAR menyatakan bahwa peraturan tersebut memberikan keuntungan besar bagi SGC dengan mengurangi biaya operasional melalui pembakaran lahan tebu. Namun, kebijakan ini berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Selama periode berlakunya peraturan tersebut, AKAR Lampung mencatat banyaknya kasus penyakit pernapasan dan kulit di kalangan warga yang tinggal di sekitar area perkebunan.
�Peraturan ini secara tidak langsung melegalkan praktik pembakaran lahan tebu yang menguntungkan perusahaan namun sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,� kata� Ketua DPP AKAR Lampung Indra Musta�in, Senin 8 Juli 2024.
Mereka juga mendesak Kejati segera memproses hukum mantan Gubernur dan perusahaan yang terlibat.
�Kami meminta pertanggungjawaban dari Saudara Arinal Djunaidi dan pihak PT. SGC agar mereka mengganti kerugian masyarakat yang terdampak. Jika tidak, kami akan melanjutkan laporan ini ke Kejagung,� tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa laporan ini didahului dengan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada 13 Juni 2024. �Namun, atas petunjuk Kejagung RI, laporan ini juga perlu disampaikan kepada Kejati Lampung agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur struktural.
�Kami sangat berharap pihak Kejati Lampung segera memproses dan memanggil terlapor guna kepentingan hukum atas dugaan KKN ini,� tutup Indra.(rls/net)