BANDARLAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung hingga kini masih menunggu tindakan tegas dari pihak penegak hukum dan pemerintah pusat. Hal ini terkait adanya reklamasi di Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran yang disinyalir belum memiliki izin dan melanggar peraturan.
�Walhi berharap pelanggaran yang di lakukan, harus mendapatkan perhatian lebih. Karena kasus yang sama kurang mendapatkan perhatian dari pihak penegak hukum,� ungkap Irfan staf advokasi Walhi sebagaimana dilansir website fajarsumatera.co.
Pihak Walhi� sendiri akan melakukan tindakan lain jika penegak hukum tidak menindak hingga akhir Februari 2019 mendatang.
Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Lampung Watoni Nurdin, angkat bicara terkait pembangunan Pulau Tegal yang diduga tidak memiliki izin. Pihaknya berencana memanggil dinas terkait menindaklanjuti permasalahan tersebut. Menurut Watoni, pihaknya akan meminta dinas terkait menghentikan pembangunan di Pulau Tegal hingga perizinan selesai.
�Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak dinas terkait untuk dengar pendapat. Selain itu. Kami akan melakukan tinjauan langsung ke Pulau Tegal untuk melihat dampak pembangunan,� jelas Watoni Nurdin, Jumat (8/2).
Menurutnya jika investor ingin melakukan pembangunan harus memenuhi peraturan yang ada. Sebab bisa terkena sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sehingga dirinya mendorong pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
Diketahui Badan Lingkungan Hidup Daerah Lampung, sudah menyurati pihak pengelola Pulau Tegal pada Februari 2018 lalu untuk menghentikan pembangunan, namun surat itu tidak dihiraukan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, juga mengomentari kasus destinasi wisata Tegal Mas yang diduga ilegal dan kini tengah berjalan penyelidikannya di Mapolda Lampung. Menurut Alzier, Thomas Aziz Riska harusnya meminta restu perizinan kepada pemerintah pusat terkait perizinan meski pemerintah pesawaran memberikan izin untuk pengembangan terkait tempat tersebut. Menurutnya, polemik Tegal yang kini tengah dilakukan penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung adalah kesalahan Thomas karena tidak membuat izin di pemerintah pusat.
Terkait desas desus jual beli lahan di Tegal Mas, Alzier menanggapi secara serius, melihat dari permen agraria, jual beli lahan pulau jelas menyalahi aturan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Chandra Muliawan sendiri beberapa waktu lalu mendorong Polda Lampung memproses hukum dan menangkap pelaku pengerukan bukit serta dugaan reklamasi di Pantai Sidodadi, Teluk Pandan, Pesawaran.
�Polda Lampung harus memproses dan menetapkan tersangka kasus dugaan reklamasi serta pengerukan bukit itu jika secara hukum jelas melanggar,� kata Chandra Muliawan sebagaimana dikutip dari lampost.co, belum lama ini.
Dia menjelaskan tidak ada alasan bagi penyidik Polda Lampung untuk tidak memproses dan menjerat pelaku dalam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara transparan.
�Apalagi kasus dugaan reklamasi dan pengerukan bukit tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Walhi. Dalam waktu dekat ini, kami segera berkoordinasi dengan Walhi untuk mempertanyakan kasus tersebut ke penyidik Polda Lampung,� ujarnya.
Seperti diberitakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melaporkan dugaan reklamasi pantai dan pengerukan bukit tanpa izin yang dilakukan pengelola wisata Pulau Tegal Mas ke Polda Lampung, Jumat, 11 Januari 2019 lalu.
�Kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang diduga tidak memiliki Izin di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung yang diduga dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas. Kami melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung,� kata Irfan Tri Musri, Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Lampung.
Menurut Irfan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung yang menyatakan benar bahwa adanya pelanggaran lingkungan hidup. Yaitu adanya aktivitas reklamasi dan pengerukan Bukit di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak memiliki Izin.
�Meskipun tidak ada izin, aktivitas pengerukan bukit dan reklamasi pantai masih berlangsung sampai sekarang. Aktivitas tersebut berhenti beberapa hari lalu. Namun itu diduga karena adanya bencana tsunami. Sekarang reklamasi pantai berlangsung lagi,� katanya.
Irfan melaporkan kasus ini bersama Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Kodri Ubaidillah dan diterima oleh Ida Ewidawati Staf DitReskrimsus Polda Lampung. Menurut Irfan, ada beberapa saran dan rekomendasi kepada Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini. Antara lain melakukan penyelidikan perizinan dan aktifitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas.
�Kedua, menghentikan seluruh aktivitas baik di Pulau Tegal Mas maupun di lokasi reklamasi untuk pembangunan pelabuhan, Ketiga, melakukan penegakan hukum yang serius terhadap semua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola pulau Tegal Mas,� kata Irfan.
Irfan mengatakan, jika di kemudian hari pengelola Pulau Tegal Mas melengkapi perizinannya, diharapkan aparat penegak hukum tidak menghilangkan atau menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas.(red/net)