BANDARLAMPUNG – Penggiat lingkungan Almuheri Ali Paksi dari Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI) mempertanyakan “inkonsitensi” DPRD Kota Bandarlampung. Ini terkait rencana DPRD Bandarlampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perizinan pemanfaatan ruang hutan kota Wayhalim milik PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Dimana kini kondisi hutan kota sudah terlanjur rusak dan habis “dibabat” guna dibangun perumahan dan ruko.
“Hutan kota Wayhalim bisa gundul dan kini dibabat habis sehingga sangat berpotensi menimbulkan bencana banjir dan lain-lain, dikarenakan adanya pengesahan Perda Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 yang pengesahan dilakukan DPRD bersama Walikota. Dengan berlaku perda ini, maka Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Bandarlampung Tahun 2011-2030 dicabut dan tak berlaku,” terang Almuheri Ali Paksi.
Akibatnya kawasan hutan kota Wayhalim yang sebelumnya masuk daftar ruang terbuka hijau kini beralih fungsi. Dimana daerah yang memiliki fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau meliputi Kecamatan Langkapura, Kemiling dan Tanjungkarang Barat.
“Inkosistensi ini yang saya pertanyakan. Mengapa Perda Nomor 4 Tahun 2021 mereka sahkan,” cetus Almuheri Ali Paksi lagi.
Almuheri menduga ada sesuatu yang “janggal” dalam pengesahan Perda tersebut. “Hal ini yang harusnya diusut aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan Kejaksaan,” harapnya.
Seperti diketahui gaduh alih fungsi lahan Taman Hutan Kota Wayhalim jadi superblok (perumahan dan pertokoan) ditanggapi Pemkot Bandarlampung. Menurut Kadis DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, kawasan itu untuk pengembangan kota. Menurut dia, Pemkot bersama DPRD Bandarlampung telah menyepakati kawasan itu menjadi daerah pengembangan kota lewat Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda No. 4 Tahun 2021.
“Kawasan Wayhalim merupakan salah satu wilayah pengembangan kota karena pusat kota sudah sulit untuk dilakukan pengembangan,” kata Muhtadi Arsyad Temenggung sebagamana dilansir Helo Indonesia Lampung, Senin (15/1/2024).
Oleh karena itu, katanya, antara DPRD dan Pemkot Bandarlampung daerah-daerah yang dulu menjadi pinggiran Kota Bandarlampung ini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota. Menurut dia, wilayah Wayhalim memiliki potensi ekonomi cukup tinggi yang kini dikuasai PT HKKB yang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan selaras peruntukannya sebagai lokasi barang dan jasa. PT HKKB merencanakan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat juga ketersediaan pertokoan yang nantinya mungkin itu menjadi pusat kegiatan perekonomian, kata Muhtadi Arsyad Temenggung.(red/net)