BANDAR LAMPUNG – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi perizinan investasi minuman keras (miras).
Ketua Tanfiziah PWNU Lampung Prof. Mohammad Mukri, menilai keputusan ini merupakan sikap bijak Presiden setelah menerima masukan masyarakat.
“PWNU mengapresiasi sikap bijak Presiden Jokowi merespon masukan dan aspirasi dari banyak pihak,” ujarnya.
Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ini berpendapat, produksi miras, apalagi secara besar-besaran dapat merusak generasi bangsa. Sehingga, dengan dicabutnya Perpres ini, ia berharap tidak akan muncul lagi peraturan serupa.
“Pemerintah kan sangat keras dengan peredaran narkoba, kok tiba-tiba ada minuman keras yang sama-sama bisa merusak dan membuat malas anak negeri. Semoga dengan ini pemerintah menyadari kesalahannya,” pungkasnya. (rmc)