BANDAR LAMPUNG – Mulianya hati Syekh Ali Jaber. Meski dilukai, ia malah meminta keringanan hukuman pada Alvin Andrian, penusuknya saat memberi ceramah di Lampung beberapa waktu lalu.
Permohonan keringanan hukuman ini disampaikan Deva Rahman, isteri Syekh Ali Jaber berdasarkan wasiat sebelum ia berpulang ke Rahmatullah beberapa bulan lalu.
Permohonan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang, yang menangani kasus ini.
Dalam surat itu, Syekh Ali Jaber memohon hakim membebaskan Alvin Andrian, setidaknya memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada pelaku.
Permohonan dibuat di Jakarta, tanggal 1 Maret 2021. (ilo)