JAKARTA – Pengusaha Gunawan Jusuf yang dilaporkan dugaan tindak pencucian uang (TPPU) kembali mencabut gugatan praperadilan yang kesekian kalinya terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (24/10) mengungkapkan untuk kesekian kalinya pendaftaran dan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan Gunawan yang juga merupakan bos PT. Sugar Group Companies (SGC) tersebut.

Terhadap empat kali Gunawan Jusuf mengajukan dan mencabut gugatannya pada Polri di PN Jaksel, Polri sendiri enggan mengikuti drama praperadilan itu. “Ya itulah salah satu kerjaan dia (Gunawan). Dan ini alasan kita nggak hadir (pada sidang praperadilan) kemarin,” kata Kadiv Hukum Polri Irjen Mas Guntur Laupe di Jakarta, Rabu (24/10).

Penyidik pun mempertanyakan maksud Gunawan. Namun penyidik menegaskan akan terus menyidik dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Gunawan. “Coba tanya ke PN Jaksel, kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya?�Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional,” tegas�Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Ditanyai apakah Bareskrim akan memeriksa Gunawan agar drama praperadilan ini berakhir, Daniel membenarkan. “Ya itulah yang akan dilakukan,” tegas dia.

Kombes Daniel Tahi Monang, memastikan pihaknya tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itu proses pengadilan,” tutur Kombes Daniel.

Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan akan memanggil Gunawan Jusuf untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong. Merasa Dipermainkan, Bareskrim Segera Panggil Gunawan Jusuf.

Terpisah, Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf telah dicabut pemohon. Pencabutan tersebut menandakan Gunawan Jusuf bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jaksel.

Terhadap berkalinya Gunawan mengajukan juga mencabut gugatan, Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah tidak mempermasalahkan seseorang mengajukan beberapa kali gugatan praperadilan sebelum sidang diputus guna mencari keadilan.

“Ya kebetulan satu orang, jadi kita tidak bisa melarang orang untuk ajukan praperadilan apapun kecuali upaya hukum itu dibatasi,” ungkap Abdullah.

Abdullah menuturkan belum terpikirkan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai upaya membatasi permohonan praperadilan.(net)