Gedung Baru KPK

BANDARLAMPUNG � Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, Aan Ansori minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak tebang pilih. Ini menyikapi proses hukum kasus suap fee proyek Bupati Lampung Selatan (Lamsel), yang ternyata juga mulai terkuak melibatkan banyak pihak.

�Dalam sidang terungkap keterlibatan banyak pihak. Kini sudah sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi. KPK harus dapat mengusut tuntas konspirasi dugaan korupsi antar instansi yang terjadi.�Melihat dan mendengar proses sidang, sudah jelas para saksi menyebutkan berbagai pihak turut pula menikmati. KPK harus tidak tebang pilih jika memang penegakan hukum diterapkan,� kata Ketua Forwakum, Aan Ansori, Kamis (25/10) sebagaimana dikutip dari website sinarlampung.co.

Dikatakannya, sudah jelas saksi menyebutkan jika bagi-bagi uang dan jatah proyek terjadi di DPRD Lamsel. Tapi mirisnya pihak KPK belum menyentuhnya. �Sudah sepatutnya KPK menuntaskan dugaan Korupsi yang terjadi agar tidak menjadi pertanyaan publik terkait penegakan hukumnya,� harap Ketua Forwakum ini.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara korupsi suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/10). Dalam keterangan beberapa saksi, terungkap beberapa fakta menarik. Diantaranya keterangan saksi anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

Dalam keterangannya Agus mengaku tak hanya mengirimkan atau mengantarkan uang ke Zainudin Hasan yang kini sudah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Tapi Agus meyebutkan jika sedikitnya telah dua kali memberi uang kepada wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, dengan jumlah Rp350 juta.

�Saya kurang tahu berapa persis yang saya kasih, tapi banyak,� kata dia kepada JPU KPK di persidangan.

Pak wakil (Nanang Ermanto,red) menurut Agus, waktu itu menelepon terus menerus menayain uang. �Ya saya kasih. Pernah saya pinjam sama Gilang Rp100 juta buat ngasih wakil, seingat saya dua kali saya kasih pertama dia masjid Pahoman terus di Parkiran kantor Dewan,� katanya.

Atas pengakuan Agus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan di persidangan kedepan Nanang akan dihadirkan. �Tapi waktunya belum ditentukan,� terangnya.

Selain Nanang Ermanto, Agus BN juga menyatakan pernah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada seluruh anggota DPRD Lamsel. �Itu saya kasih dalam dua tahap. Rp 2 miliar untuk ke seluruh anggota DPRD, Rp 500 juta untuk Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosyadi,� ungkap Agus.

Penyerahan uang tersebut, kata Agus, merupakan perintah Zainudin Hasan. Tujuannya supaya tidak ada ribut-ribut. �Semacam uang diam saat ketuk palu?� tanya Wawan kepada Agus. �Iya,� jawab Agus.

Sementara saksi lainnya, Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara�juga menyebutkan adanya jatah proyek untuk anggota DPRD setempat.(red/net)