PESAWARAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran memberikan pekerjaan rumah (PR) pada anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan retribusi parkir Pantai Sari Ringgung yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Kusus (Pansus) (PAD) DPRD Kabupaten Pesawaran Hipni Idris, Kamis (25/10/18).
Menurut Hipni dalam waktu dekat segera turun ke lapangan guna menelisik kasus tersebut.
�Ya, kita sebagai Pansus Peningkatan PAD segera turun kelapangan untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya menjadi sebab Pantai Sari Ringgung belum membayar pajak retribusi parkir, � ungkapnya.
Menurut Hipni, pemilik Sari Ringgung ini hendaknya taat dan patuh pada pemerintah dalam menjalankan usahanya.
�Kami sangat prihatin, kenapa Sari Ringgung kok demikian. Nanti kita telisik, apa sih yang menjadi sebab sehingga menunggak membayar pajak retribusi parkir yang jelas sangat mendukung pembangunan Kabupaten Pesawaran. Kalau tidak bayar, artinya kan tidak mendukung pembangunan, �katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pesawaran Afdal Faisal mengungkapkan Pantai Sari Ringgung milik Samsurizal� di Kecamatan Teluk Pandan menunggak pajak parkir.
�Ia sejak 2017 sampai sekarang belum bayar dan kami sudah beberapa kali layangkan surat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada penyelesaian sehingga bisa membantu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan di Dishub, � pungkasnya (don)