POLITIK UANG DALAM PILGUB LAMPUNG
Oleh: Eddy Rifai *
Isu money politic (politik uang) mulai menghangat menjelang berakhirnya masa kampanye dan mendekati hari pencoblosan pilkada serentak di Provinsi Lampung tanggal 27 Juni 2018. Hal itu tampak dari adanya unjuk rasa elemen mahasiswa dan masyarakat ke Bawaslu yang mengusung tema politik uang dan pembatalan paslon gubernur yang diduga melakukan politik uang.
Dalam beberapa pekan ini, banyak pelanggaran-pelanggaran kampanye yang terjadi dan hampir merata di semua kabupaten baik kampanye pilgub maupun pilbup. Terdapat diantaranya masih klarifikasi oleh Panwaslu, tahap penyelidikan/penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka sidang pengadilan, sampai dengan putusan hakim. Tetapi, tidak ada satu pun perkara tentang politik uang. Di� Tanggamus, 1 perkara perusakan APK pilbup oleh kepala pekon telah diputus pengadilan; 1 perkara lagi sedang lidik/sidik keterlibatan kepala pekon dalam kampanye paslon pilgub. Pringsewu terdapat perkara lidik/sidik, pejabat ASN membagi-bagikan bahan kampanye paslon pilgub.
Lampung Timur juga sedang lidik/sidik perkara black campaign, sedangkan di Lampung Utara, sedang disidangkan perkara kepala desa terlibat dalam kampanye dengan melakukan orasi yang menguntungkan paslon gubernur.
Waktu saya ngobrol dengan panwaslu dan penyidik tentang politik uang, mereka bilang politik uang itu seperti asap, kelihatan ada, tetapi ketika mau diraih kemudian hilang. Menurut penyidik, perintah Kapolda untuk menjaga setiap kampanye paslon dari politik uang, tetapi tidak ada paslon atau tim suksesnya yang bagi-bagi uang saat kampanye.
Dugaan sementara bagi-bagi uang dilakukan setelah selesai kampanye melalui perwakilan-perwakilan tertentu, tetapi tidak melibatkan paslon atau timnya. Ada yang sempat dicurigai, mereka bilang, itu uang dari kantongnya sendiri yang dibagi-bagi sebagai sedekah darinya. Yang sulit lagi, masyarakat penerima uang juga tidak mengakui, mungkin karena mereka tahu, menerima uang dalam pilkada dapat dipidana.
Adanya pembagian uang dari perorangan membuat panwaslu dan penyidik kurang menindaklanjutinya, karena tidak berhubungan dengan paslon dan timnya, sehingga bila dilanjutkan menjadi perkara, hanya masyarakat biasa sebagai pemberi dan penerima sebagai pelakunya. Mereka menginginkan paslon dan timnya dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang demikian tidak dimungkinkan, karena pertangggungjawaban pidana politik uang sebagaimana diatur dalam UU Pilkada adalah perorangan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini.
Pasal 187A: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda aling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak p1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana imaksud pada ayat (1).
Pasal 187B: Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 187C: Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan memperhatikan pasal-pasal di atas, politik uang dalam pilkada akan banyak terjadi, dalam hal mana penegakan hukumnya tidak dapat mempertanggungjawabkan kepada paslon atau timnya, karena modus operandi yang paling banyak dilakukan adalah menggunakan saja orang lain yang tidak terdaftar sebagai tim, apabila ketahuan yang bertanggungjawab hanya orang tersebut saja.*
*)�Pengajar Fakultas Hukum Unila