BANDARLAMPUNG�� Penyidik Polda Lampung telah menghentikan pengusutan kasus dugaan penghasutan dan ujaran kebencian oleh Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan saat pidato Hari Santri Nasional (HSN) di lapangan Citra Karya, Kalianda, Minggu (22/10) lalu. Padahal dalam kasus ini, adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu terancam pidana penjara enam tahun. Ini sesuai pasal yang disematkan ke Ketua DPW PAN Provinsi Lampung tersebut.

Yakni pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. Dalam pasal ini jelaskan �Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Kepastian penghentian kasus ini diungkapkan pelapor yang juga Ketua Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (FPKNU), Ir. H. Muhammad Irfandi. �Sudah dihentikan. Saya sudah terima pemberitahuan dari Polda Lampung,� ungkap Muhammad Irfandi via ponsel, Sabtu (13/1).

Namun dengan alasan masih mengikuti rapat, Muhammad Irfandi belum mengungkapkan mengapa penyidik menghentikan kasus yang memantik aksi ribuan massa warga NU di berbagai tempat di Lampung. Termasuk sikap yang akan ditempuh FPKNU. �Terkait sikap apa yang akan ditempuh, belum kami bahas,� tuturnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum didapat konfirmasi dari jajaran Polda Lampung. Dihubungi via ponselnya, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes. Pol. Sulistyaningsih belum membalas pesan yang dikirimkan wartawan koran ini.

Seperti diberitakan, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengaku menyidik kasus pidato Zainudin Hasan.

�Terlapor dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan Bupati Lamsel Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 160 tentang penghasutan,� jelas mantan Dirreskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji, sebagaimana dilansir dari website lampung.kabardaerah.com, belum lama ini.

Heri Sumarji sendiri baru beberapa hari lalu dimutasi sebagai Kakorsis Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri. Dia digantikan Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Bobby Marpaung.

Menurut Heri Sumarji waktu itu, pihaknya terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Sebab sudah kewajiban polisi menangani perkara yang dilaporkan. Terlebih ini berdampak pada instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya reaksi massa dari NU.

Bupati Lamsel Zainudin Hasan sendiri dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (24/10) oleh FPKNU atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan. Ini tertuang dalam nomor : LP/B-1208/X/2017/SPKT.

Disisi lain meski sudah memohon maaf, kasus yang melilit Zainudin Hasan terus berlanjut menyusul desakan dari Rois Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Kabupaten/Kota se- Lampung. Mereka berharap kasus pidato Zainudin Hasan yang menyudutkan dan menghina Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj tetap berlanjut dan tidak di-peti-es-kan.

�Harapan dan aspirasi para Rois Syuriah PCNU se-Lampung disampaikan langsung ke Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, KH. Muchsin Abdillah,� tegas Sekretaris PWNU Lampung, Aryanto Munawar, Senin (30/10).

Menurut Aryanto, pertemuan antara Rois Syuriah PCNU se-Lampung bersama Rois Syuriah PWNU Lampung KH. Muchsin Abdillah di gelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darus Sa�adah Mojoagung, Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng). Pertemuan digelar Minggu malam (29/10).

�Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini seluruh Rois Syuriah PCNU se-Lampung berharap dan menyampaikan pesan ke Rois Syuriah PWNU Lampung agar kasus ini penanganan di Polda Lampung tidak di-stop atau di-peti-es-kan sebagai pembelajaran untuk yang lain agar berhati-hati menjaga sikap,� tutur Aryanto kembali.

Disinggung adanya permohonan maaf dari Zainudin Hasan, PWNU papar Aryanto secara kelembagaan sudah memaafkan. Namun demikian PWNU tidak bisa serta merta melarang laporan pihak yang kecewa dan menyampaikannya ke penegak hukum. Termasuk juga desakan agar PWNU Lampung meminta laporan kasus ini di polisi dicabut.

�Yang terjadi nantinya malah timbul fitnah. Antara memaafkan dan proses hukum itu berbeda. Bisa saja laporan ini dicabut jika ada desakan atau permintaan umat NU secara masif. Selain itu, kami tidak sanggup,� ujar dia kembali.

Untuk diketahui kasus pidato Zainudin Hasan pada HSN dinilai menyudutkan dan menghina Ketum PBNU Prof Dr. KH, Aqil Siradj. �Apa yang dilakukan saudara Zainudin Hasan telah menghina ulama dan merendahkan simbol warga NU,� tegas Khaidir Bujung, anggota FPKNU Lampung saat menyampaikan aspirasi di Mapolda.

Karenanya Ketua Dewan Kerja Wilayah (DKW) GARDA Bangsa Lampung minta penyidik segera memproses. Bahkan melakukan penahanan.

�Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Lampung. Terserah Zainudin Hasan ingin bilang apa dan membantah. Yang pasti kami menilai apa yang dilakukan merupakan bentuk ujaran kebencian, penghinaan, menghasut serta merendahkan simbol NU dan para ulama kami,� tegas anggota DPRD Lampung ini.

Pada kesempatan ini, Khaidir Bujung berharap warga NU tenang dan tidak terpancing provokasi. Tetap gunakan jalur konsititusional menyampaikan aspirasi. Jangan sekali-kali berbuat anarkhis yang dapat menimbulkan masalah baru yang akan dimanfaatkan berbagai pihak guna mendiskriditkan organisasi maupun citra NU.

�Tugas kita semua sekarang mengawal dan mendesak Polda Lampung Profesional. Lakukan penahanan segera, sehingga kasus ini bisa menjadi contoh para pejabat atau yang lain agar bijaksana menjaga sikap baik lisan ataupun tingkah laku sehingga tidak menyinggung pihak lain. Apalagi ini yang dilecehkan kiay kami, guru kami, ulama kami. Ini benar-benar tidak dapat diterima. Karena proses hukum merupakan satu-satunya jalan yang adil,� tegasnya lagi.(red/net)