BANDARLAMPUNG – Penyidik Polda Lampung, telah menahan tiga tersangka kasus korupsi anggaran sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurhadi dan Syahbari (masing-masing mantan bendahara DPRD Tuba. Lalu, Badruddin, mantan Sekretaris DPRD Tuba.

“Ketiganya sejak pekan lalu, sudah ditahan di Polda Lampung,” terang sumber koran Be1lampung, yang mewanti-wanti agar namanya tidak dituliskan.

Sebelumnya diketahui Nurhadi, Syahbari dan Badruddin ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka kasus korupsi anggaran sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019. Atas status ini, salahsatu tersangka Nurhadi, sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada 3 Agustus 2020 dengan termohon Polda Lampung c.q. Kapolda Lampung. Alasannya, pemohon menilai penyidikan yang dilakukan termohon (Polda Lampung,red) terkait peristiwa dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dinyatakan di penetapan tersangka Nomor: S.Tap/03/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 23 Juni 2020 adalah tidak sah.

Namun demikian, oleh hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa perkara ini, praperadilan yang diajukan pemohon ternyata ditolak. Dimana hakim menilai penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah. (red)