Gedung Baru KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan tersangka Hermansyah Hamidi (HH), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), yang kini menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lamsel.

�Yang bersangkutan tersangka HH (Hermansyah Hamidi) ditahan KPK selama 20 hari pertama. Tersangka HH ditahan di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya yang bersangkutan (HH) dilakukan isolasi mandiri terlebih dulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan mitigasi wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19),� kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Penetapan tersangka Hermansyah berdasarkan dokumen SPDP Nomor B/176/DIK00/230/07/2020. Hermansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2020. Hermansyah disangkakan telah menerima �commitment fee� terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Lamsel. Hermansyah bersama mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan.

Hermansyah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. SPDP ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto, per 1 Juli 2020.

Berdasarkan putusan sidang Zainudin Hasan, Hermansyah memiliki sejumlah peran dengan terpidana lainnya, termasuk diantaranya Agus Bakti Nugroho, dan Anjar Asmara. Hermansyah juga diduga turut berperan memberikan sejumlah hadiah uang bersama terdakwa lain dalam kasus eks bupati Lamsel yang bersumber dari rekanan-rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek pada Dinas PUPR Tahun Anggaran (TA) 2016 sampai dengan TA 2018 dari sekitar 75 orang, yang salah satunya Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga.

Hermansyah yang saat itu masih menjabat Kadis PUPR Lamsel diminta oleh Zainudin Hasan untuk memberikan �commitment fee� dari rekanan-rekanan sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus Bhakti Nugroho. Hermansyah diduga telah memberikan daftar pekerjaan yang sudah diplotting atau direncanakan dengan memerintahkan pengumpulan uang �commitment fee� dari rekanan. Hermansyah diduga juga melakukan pengaturan lelang dengan cara membentuk tim yang sebelumnya telah dikoordinir.(red)