BANDAR LAMPUNG�� Penyidik Polda Lampung telah melakukan langkah penyelidikan dalam kasus dugaan penggelapan uang tabungan miliaran rupiah milik pensiunan guru Disdik Bandarlampung yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi. Hal ini diketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) Nomor B/1787/X/RES.1.11/2024/Ditreskrimum. Surat tersebut ditandatangani �Kasubdit II Direktur Reserse Kriminal Umum, AKP Didik Kurnianto, S.I.K.
Dalam surat yang ditujukan kepada koordinator pensiunan guru, Hj. Azimah, SP.d, MP.d., itu dijelaskan jika polisi telah menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/429/IX/2024/SPKT/Polda Lampung tanggal 27 Sptember 2024. Saat ini penyidik telah� melakukan langkah penyelidikan selama 90 hari kerja. Nantinya jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan, perkembangannya akan di beritahukan lebih lanjut.
Guna kepentingan penyelidikan, Polda Lampung juga telah menunjuk AKP. Hengki Darmawan S.H., dan Briptu Rananda Laksana Defa. Nantinya jika diperlukan dapat menghubungi keduanya dalam upaya mempercepat proses penyelidikan. Selain itu, bila ada keluhan penanganan laporan dapat juga menghubung call centere polisi di nomor 0812 7874 8202 Ditreskrimum Polda Lampung.
Sebagai tembusan SP2HP itu disampaikan kepada Dirreskrimum Polda Lampung dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Seperti diketahui sebelumnya Senin, 9 September 2024 sekitar 200an pensiunan guru menggelar demo di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung. Dalam aksinya mereka menuntut pengembalian hak tabungan di Koperasi Betik Gawi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berbagai banner dan spanduk berisi tuntutan di bentangkan. Isi tulisannya antara lain �Disdik Bandarlampung harus bertanggungjawab atas hilangnya dana pensiun kami 100 Miliar�. Lalu ada juga tulisan, �Jaksa-Polisi Tolong Usut Segera Dugaan Tipikor Hilangnya Dana 100 Miliar�.
��Dalam aksi ini, kami memohon kepada Walikota Bandarlampung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Para Pengurus KPR Betik Gawi Kota Bandarlampung agar membayar simpanan hak kami yang dipotong gaji melalui Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung setiap bulan,� tegas koordinator aksi Hj. Azimah, SP.d, MP.d.
Kasus penggelapan uang yang terjadi di Koperasi Betik Gawi ini sendiri telah memicu ratusan pensiunan guru di Dinas Pendidikan Kota�Bandarlampung melapor ke Polda Lampung.(red)