BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dinilai terkesan tak berkehendak melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2003. Karenanya tim Penasehat Hukum (PH) Babay Chalimi, Robinson Pakpahan, S.H., akan melaporkan Ketua PN Tanjungkarang ke Mahkamah Agung (MA) RI. Harapannya dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan.
Lantas apa sikap PN Tanjungkarang ? Dalam releasnya sebagaimana disampaikan Hendri Irawan, S.H.,
Humas PN Tanjungkarang, dijelaskan pihaknya tak pernah menghalangi permohonan eksekusi yang diajukan siapapun pemohon�asal syarat formil dipenuhi.�Bahwa saat itu pihaknya hanya meminta pengacara Babay Chalimi �melampirkan surat kuasa asli. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan surat kuasa asli dari Babay Chalimi.
�Jadi sederhana saja jika profesional harusnya langsung dilengkapi,� tulisnya.
Belakangan Amrulah, S.H., salahsatu anggota tim PH Babay Chalimi �memperbarui surat kuasa dari kliennya. Dilanjutkan 24 Mei 2022, Amrullah membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya.
�Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk. Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah�dibuat tinggal dilayangkan saja. Tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan menuduh PN Tanjunggkarang kembali dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media online, akan tetapi PN Tanjungkarang tidak�pernah bosan meluruskan tuduhan tersebut. PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Syamsul Arief menjadi Ketua PN Tanjungkarang di bulan Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya. Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya,� jelasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan PH Babay Chalimi, Amrullah mengajukan surat kuasa khusus baru ke Ketua PN Tanjungkarang. Ini merespon keinginan Ketua PN Tanjungkarang, sebagaimana yang diterangkan Humas PN kepada media online.
�Surat kuasa telah terdaftar di PN Tanjungkarang Selasa, 24 Mei 2022. Intinya kami mewakili pemberi kuasa membuat serta mengajukan kelanjutan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan pengosongan, oleh karena tahapan aanmaning telah selesai berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14� Oktober 2019 yang didasarkan putusan PN Tanjungkarang nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. tanggal 16 Juli 2002 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijade) junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang nomor 04/Pdt/2003/PT.TK tanggal 20 Maret 2003 juncto Penetapan MA nomor 2366/Pdt/2003 tanggal 28 Juli 2005,� terang kuasa hukum Babay Chalimi, Amrullah, Rabu (25/5).
Dipaparkan Amrullah, sehubungan ditolaknya Gugatan Bantahan Perkara Perdata Nomor : 34/PDT.G/2020/PN. Tjk. Tanggal 29 Januari 2021 Juncto Putusan PT Tanjungkarang Nomor : 28/PDT/2021/PT.Tjk. Tanggal 16 Maret 2021 Juncto Putusan MA Nomor : 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021, maka pihaknya kini mohon Ketua PN Tanjungkarang segera merealisasikan eksekusi dan pengosongan serta menerbitkan Pemberitahuan (relas)� terhadap Para Termohon Eksekusi dan membuatkan Berita Acara Eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat dalam Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. � Tanggal 14� Oktober� 2019, menjadi Eksekusi Riel dan Nyata sesuai dengan Kepastian Hukum dan Wibawa Hukum.
Permohonan ini telah disampaikan kepada Ketua PN Tanjungkarang dengan nomor 02/LF-SAC/V/2022. tanggal 24 Mei 2022. Perihal Permohonan Realisasi�Pelaksanaan�Putusan (Eksekusi)�dan Pengosongan�Setelah� Tahapan Annmaning�selesai�dan�Gugatan Bantahan (Derden Verzet) atas Penetapan Ketua�PN Tanjungkarang Nomor�26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14�Oktober� 2019�Tentang Aanmaning/Teguran Eksekusi ditolak oleh MA.
�Bahwa berdasarkan Penolakan MA, tidak ada lagi alasan hukum bagi Ketua PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah selesai dilaksanakan,� tegas Amrullah.
Dilanjutkan Amrullah, jika Ketua PN Tanjungkarang masih memerlukan Surat Kuasa Baru sebagaimana yang diterangkan oleh Humas PN Tanjungkarang kepada Media online, maka� dengan ini pihaknya juga melampirkan surat kuasa khusus dimaksud.
�Mengingat Surat Kuasa Khusus untuk keperluan Eksekusi dan Pengosongan telah kami ajukan pada tanggal 11 Agustus 2019 yang kemudian pada tanggal 07 Oktober 2019, kami telah mengajukan Permohonan Eksekusi dan Pengosongan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang telah menerbitkan Penetapan Nomor : 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. � Tanggal 14� Oktober� 2019.� Bahwa setelah selesai pelaksanaan Annmaning Para Termohon Eksekusi telah melakukan Gugatan Bantahan yang mana kemudian Gugatan Bantahan tersebut telah ditolak pula oleh PT Tanjungkarang dan� MA sebagaimana Putusan MA Nomor: 3080 K/PDT/2021 Tanggal 1 November 2021,� tutupnya.(red/net)