BANDARLAMPUNG – Tidak puas melakukan demo di Bandarlampung pada Senin (31/8) lalu, rombongan yang mengatasnamakan masyarakat Bandarlampung pendukung pembangunan Flyover depan Mall Boemi Kedaton (MBK) di atas ruas jalan nasional, kemarin berunjuk rasa di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PU-PR). Dalam aksinya, massa yang dipimpin Pendiri Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL), Rahmad Husin menuntut Kementerian PUPR tidak berbuat sewenang-wenang menghentikan pembangunan Flyover MBK di Bandarlampung. Bahkan, rombongan pendemo juga meminta Kementerian PU-PR menarik surat pemberhentian pembangunan flyover di jalan nasional tersebut.
Sayangnya saat dikonfirmasi, Walikota Bandarlampung, Herman HN mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya demo dukungan pembangunan flyover ke Kementrian PU-PR di Jakarta.
“Memang ada yang demo, saya nggak tau, saya nggak ngerti itu, kalau ada yang demo di Jakarta,” ujar dia usai meninjau pembangunan flyover Jalan Cik Ditiro, Bandarlampung, kemarin.
�Yang jelas, silakan siapa saja masyarakat yang mau demo, sampai dimana silakan, yang penting jangan sampai buat kerusuhan dan berbuat anarkis,�tuturnya.
Sementara itu adanya demo di Jakarta ini dinilai sangat tidak elok dan merugikan Lampung. Sebab, secara hukum Presiden dalam bekerja dibantu menteri negara. Para menteri ini diangkat dan diberhentikan Presiden. Dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahn.
�Jadi jelas menteri menjalankan haluan atau program yang sudah ditetapkan Presiden. Artinya menteri merupakan kepanjangan tangan Presiden. Lalu semua aktivitas dipertanggungjawabkan ke Presiden,� ujar dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, S.H.,M.H., kemarin.
Dipaparkan Yusdianto, Menteri bukan pegawai tinggi biasa. Sebab menteri menjalankan kekuasaan pemerintah bidang tertentu. Dalam prakteknya setiap tindakan menteri baik bentuk pengaturan, keputusan dan pengawasan, dipastikan dilaporkan dan disetujui Presiden.
Kemudian terkait kedudukan Walikota sesuai undang-undang adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Artinya walikota hanya sebatas pelaksana urusan pemerintahn yang berasal dari kekuasaan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan kementerian negara. Dan penyelenggaranya adalah pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
Lalu sesuai UU 38/2004 tentang jalan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan pembangunan dan pengawasn jalan. Didalamnya menegaskan jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol. Sedangkan jalan kabupaten/kota lingkupnya di dalam kabupaten yang bukan jalan nasional dan provinsi.
Dari ketentuan ini, jelas dimana kewenangan pusat dan kewenangan kota/kabupaten. Dalam hal pembangunan jalan, ketentuan yang harus dipatuhi berupa UU lalulintas, UU Tata Ruang, UU Jasa Konstruksi, UU Agraria, UU Lingkungan Hidup, UU Pemda, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta UU Larangan Praktik Monopoli.
�Semua syarat dan prasyarat harus dipatuhi bila hendak membangun. Tak boleh serampangan. Jangan menggunakan alasan pembangunan untuk membodohi rakyat. Saya sangat prihatin urusan flyover kok dibawa kewilayah politik yang justru mendorong memecah belah masyarakat.
Ini kan masyarakat di adu domba. Cobalah didik masyarakat secara benar dengan memberi tauladan,� himbau Yusdianto.
Dan yang membuat miris, Pemprov Lampung ternyata terkesan sangat lemah dan tanpa daya menghadapi sikap pembangkangan yang dilakukan Herman HN. Padahal Gubernur adalah wakil pusat di daerah.
�Karenanya Pemprov Lampung harus tegas. Dalam hal ini aparat penegak hukum juga sudah semestinya memeriksa Walikota Herman HN terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai walikota dan melawan pemerintah pusat,� tegas dia lagi.
Untuk diketahui pembangunan flyover MBK di atas ruas jalan nasional oleh Pemkot Bandarlampung dihentikan Kemen PUPR. Perintah ini tertuang dalam surat nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Pembangunan Flyover di Ruas Jalan Nasional yang ditujukan ke Walikota Herman HN. Surat ini merespon surat Gubernur Lampung, Ridho Ficardo No. 062/1354/V.13/2017 tanggal 22 juni 2017. Isinya Penghentian pembangunan Flyover MBK Bandarlanmpung.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemen PUPR Prof. Anita Firmanti ini terdapat tiga poin pertimbangan. Pertama, Pemkot Bandarlampung harus menyampaikan dokumen readiness criteria (FS, DED, Amdal/UKL-UPL dan Andalalin) untuk dikaji Dirjen Bina Marga. Kedua, pembangunan flyover MBK di atas jalan nasional dapat dilakukan apabila telah terbit secara resmi surat perjanjian kerjasama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional. Dimana salahsatu poin yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan flyover MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemkot Bandar lampung.
Lalu poin ketiga dijelaskan pelaksanaan pembangunan flyover harus berpedoman pada UU No. 38/2004 tentang Jalan, PP No 34/2006 tentang Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.
�Memperhatikan hal tersebut, maka pembangunan flyover MBK agar dihentikan sampai readiness criteria memenuhi dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemkot diterbitkan Kementerian PU-Pera,� bunyi surat tersebut.
Sebagai tembusan surat ini juga dikirimkan kepada Menteri PU-Pera sebagai laporan. Kemudian Gubernur Lampung serta Dirjen Bina Marga.(red)