BANDAR LAMPUNG – Pasca diterbitkannya surat rekomendasikan calon gubernur untuk Arinal Djunaidi dari DPP Golkar, Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai atas terbitnya rekomendasi tersebut. FPKPGL mendesak pembatalan surat rekomendasi itu karena melanggar Juklak 06.

“Besok kami akan terbang ke Jakarta untuk secepatnya mendaftarkan gugatan ini ke Mahkamah Partai di DPP Golkar dan upaya hukum lainnya. Kami juga mengajak Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie untuk ikut serta,” ujar Koordinator FPKPGL Indra Karyadi, Rabu (2/8).

Lebih jauh Indra menjelaskan, dasar pengajuan gugatan adalah pelanggaran Juklak 06 tentang penjaringan calon kepala daerah. Tanpa ada mekanisme yang diatur dalam juklak 06 tersebut, DPD Golkar Lampung tiba-tiba mengajukan 11 bacagub ke DPP.

Saat ditanya kapan akan mengajukan gugatan, Indra mengatakan besok akan terbang ke Jakarta. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan bukti dan keterangan. Dia yakin Mahkamah Partai akan bersikap objektif dan adil dalam memutuskan kasus ARD ini.

“Bagaimana akan konsentrasi dan menang Pilgub, selip-selip di tengah proses tahapan pilkada Arinal bakal dibatalkan pencalonannya oleh DPP Golkar,” kata Indra. Dalam sejarah di Golkar, baru kali ini surat rekomendasi cagub digugat. Ini menunjukan Arinal memang sejak awal masuk Golkar merupakan sosok bermasalah. Gagal dalam memimpin dan menyolidkan Golkar.

“Arinal jelas-jelas cagub yang bermasalah dan berpotensi dibatalkan rekomendasinya. Sehingga jangan sampai lima parpol menyesal di kemudian hari,” papar Indra. Untuk itu dalam waktu dekat FPKPGL juga akan roadshow keliling ke kantor DPD kelima parpol tersebut. Kelima parpol tersebut yakni PDIP, PAN, PPP, PKB dan Partai Hanura.

“Kami akan menjelaskan ke petinggi kelima parpol tersebut tentang kronologi proses penjaringan cagub di Golkar yang dilanggar Arinal. Sehingga kelima parpol tersebut tidak merekomendasikan Arinal sebagai cagub. Sebab kami sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai di DPP Golkar. Artinya pencalonan Arinal bermasalah,” ujar Indra yang juga mantan Ketua DPRD Lampung itu.

Hadir dalam pertemuan FPKPGL tadi siang antara lain Subhan Efendi, Faizil Hakim, Rio Teguh, Subadra Yani, Bakdiana, Asep Yani, Citra Dewi, Nurcholis dan pengurus DPP 1 Golkar Lampung lainnya. (red)