JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai Partai Golkar terancam kalah pada Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019 usai penetapan Ketua Umumnya Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el oleh KPK. Menurut Ujang, Partai Golkar harus segera mengambil langkah politik untuk menyelamatkan masa depannnya, yaitu dengan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
“Partai Golkar membutuhkan pemimpin baru untuk bisa selamat pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti,” ujar pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (18/7/).
Lebih lanjut, Ujang mengatakan, Golkar pasti bergejolak pasca penetapan tersangka terhadap Setya Novanto. Apalagi, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar sudah menyatakan bahwa Golkar membutuhkan pemimpin baru.
Selain itu, menurut Ujang, karena Setya Novanto merupakan simbol partai, dengan status yang sandangnya sekarang tentu bisa membuat elektabilitas partai semakin terjun bebas.
“Untuk itu, jika tidak dilaksanakan Munaslub untuk dapatkan Ketum baru, maka semua calon yang diusung Golkar di Pilkada nanti terancam kalah semua,” tegas dia.
Disisi lain Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Partai Golkar mengatakan Golkar akan menghormati proses hukum Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik. Namun, dia mengakui ada sanksi yang harus ditanggung.
“Yang pertama, kita hormati proses hukum, dan Golkar akan selalu taat akan proses itu,” kata Wapres di Padepokan Bola Voli Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (17/7). Menurut JK, kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.
“Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya,” kata dia.
Oleh karena itu, Wapres JK menegaskan pemerintah akan mendukung segala proses hukum yang harus dilewati Setnov untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila memang terbukti bersalah. “Jadi hanya konsekuensi saja ini, maka pemerintah mendukung segala proses hukum,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto membantah menerima aliran dana dari kasus korupsi e-KTP menyusul penetapannya sebagai tersangka. Novanto bahkan menyebut itu sebuah bentuk penzaliman ke dirinya.
“Saya sudah berusaha dengan pimpinan menjalankan tugas secara maksimal dan tentu sebagai manusia biasa saya kaget dengan putusan tersebut,” ungkap Novanto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Dia menyebut soal tuduhan yang mengatakan dirinya menerima uang sebesar Rp 574 miliar dalam kasus mega proyek itu. Novanto mengatakan sudah ada bantahan dari tersangka yang menyebut dia tidak menerima aliran dana tersebut.
“Itu kita sudah lihat di sidang tipikor pada 3 april 2017. Di dalam fakta persidangan, saudara Nazar (menyatakan), keterlibatan saya di e-KTP disebutkan tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti terima Rp 574 miliar,” ucapnya.
“Begitu pula tanggal 29 Mei, saudara Andi Narogong sudah menyebutkan hal bahwa saya tidak terima hal tersebut,” lanjutnya.
Dia kembali membantah tidak pernah menerima uang haram dari proyek e-KTP. Bahkan tuduhan tersebut dianggapnya sebagai sebuah penzaliman. “Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp 574 M bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang Rp 574 besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana terimanya. Bagaimana wujudnya?” tukas dia.
“Ini tentu, saya mohon betul-betul agar tidak terus ada penzaliman terhadap diri saya,” sambung Novanto.
Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Novanto dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(net)