JAKARTA – Komisi II DPR telah membahas dan menyetujui empat peraturan Bawaslu. Salahsatunya soal peraturan Bawaslu mengenai rekruitmen anggota Panwaslu kabupaten/kota yang kini diputuskan tidak perlu ikut mendaftar ulang. Tapi langsung tes akhir yaitu psikologi dan wawancara.

“Dalam draft rancangan undang-undang sebelumnya panwaslu harus ikut mendaftar ulang, ikut tes lagi tapi kemudian setelah kita luruskan baik yang incumbent 3 orang di panwaslu dan cadangan yang 3 orang itu lagi tidak ikut tes lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11)

“Hanya saja langsung ikut tes piskologi saja karena memang untuk kebutuhan Pemilu 2019. Yang permanen Bawaslu kabupaten/kota itu ada tambahan satu peraturan dari sebelumnya yaitu harus mengikuti tes psikologi,” sambung dia.

Lukman mengatakan setelah penetapan peraturan Bawaslu tentang rekruitmen, maka rapat selanjutnya bisa membahas hal lainnya. Itu untuk mengisi kekosongan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dengan sudah ditetapkannya Perbawaslu tentang rekruitmen Bawaslu sampai di tingkat desa dan TPS, maka mulai besok Bawaslu sudah bisa melakukan rekruitmen untuk mengisi kekosongan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kita adakan koreksi tadi dari draft rancangan peraturan Bawaslu, berkenaan dengan calon anggota Bawaslu yang selama ini statusnya cadangan,” jelas Lukman.

Rapat dengar pendapat Komisi II dengan Bawaslu, KPU dan Kemendagri masih diskors hingga pukul 19.30 WIB. Hal tersebut lantaran karena masih ada empat peraturan Bawaslu yang harus dibahas.(dtk.co)