BANDARLAMPUNG – Gubernur/Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung diminta meninjau ulang dan membatalkan pengangkatan para staf khusus, tenaga ahli, tim pakar atau sebutan lainnya di daerah masing-masing. Termasuk juga para tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Pasalnya hal ini sangat berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Apalagi saat ini Pemerintah Pusat tengah gencar-gencarnya menginstruksikan agar pemerintah daerah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran.

“Jangan sampai gara-gara mengamodir kepentingan politik pasca pemilihan kepala daerah, justru Gubernur Lampung beserta Bupati/Walikota se-Lampung malah tersandung masalah hukum karena tetap ngotot untuk menempatkan orang-orangnya atau para tim suksesnya sebagai staf khusus, tenaga ahli, tim pakar dan lain-lain,” tutur Advokat PERADI Bandarlampung. Haris Munandar, S.H., M.H, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Haris Munandar, dirinya sangat prihatin melihat kondisi penegakan hukum yang saat ini terjadi di Lampung. Dimana banyak kepala daerah yang terus tersandung kasus korupsi. Terbaru ada nama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Lalu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Kemudian ada nama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Terakhir ada nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Nah jangan sampai nanti nasib Gubernur Lampung saat ini, Rahmat Mirzani Djausal serta Bupati/Walikota yang sekarang sedang menjabat, juga mengalami nasib yang sama seperti mantan Bupati Dawam Rahardjo, Dendi Ramadhona dan Ardito Wijaya serta mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Jadi tersangka dan dibui atau dipenjara karena disangka melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Haris.

Dilanjutkan Haris, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, tim pakar atau apapun sebutan lainnya jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi sekali lagi. Saya sangat menghimbau, jangan hanya gara-gara mengamodir kepentingan politik, Gubernur/Bupati/Walikota se-Lampung tetap mengangkat tim sukses sebagai staf khusus, tenaga ahli, tim pakar. Percayalah, jika tersandung kasus hukum nantinya, hal itu sangat tidak nyaman dan mencoreng nama baik keluarga besar. Apalagi jika sampai dibui atau di penjara,” pungkas Haris Munandar.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu juga sudah menegaskan bahwa kepala daerah terpilih, Gubernur/Bupati/Walikota tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli (TA) setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan menekan pemborosan anggaran di daerah.(red)