BANDARLAMPUNG – Bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kerap menemui kendala penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Antara lain soal ketepatan waktu sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tehnis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Karenanya diperlukan langkah strategis agar penanganan perkara tipikor dapat diselesaikan cepat, tepat dan tuntas. Salahsatunya membangun konstruksi kasus tipikor secara benar melalui pemenuhan alat-alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

�Tindakan pengumpulan bukti yang paling utama dilakukan yaitu pemeriksaan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar ke pemeriksaan keterangan saksi,� tutur Subari Kurniawan, S.H., M.H., siswa pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan I Bandiklat Kejaksaan RI dalam acara launching dan sosialisasi aplikasi SISKORMONEV (Sistem Koordinasi dan Evaluasi) dalam perkara� penyidikan perkara Pidsus di Kejati Lampung, Rabu (25/5)

Sayangnya hasil pemeriksaan keterangan saksi terkadang dijumpai keterangan yang tidak mendukung fakta perbuatan yang disangkakan. Hasil pemeriksaan saksi tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, sehingga mengakibatkan pemeriksaan saksi tidak efisien, bolak balik memanggil saksi dan penyelesaian pemeriksaan saksi menjadi lama.

Selain itu kurang terkoordinasi hasil pemeriksaan antara pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan, membuat informasi yang diterima tidak terinformasi dengan cepat dan penguasaan anatomi perkara tidak sama. Ketidaksamaan penguasaan materi perkara membuat pemeriksaan menjadi terhambat dan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja tim. Untuk itu Kerjasama tim sangat penting dilakukan karena dapat membawa orang-orang dengan latar belakang dan pengalaman kerja yang berbeda secara bersamaan.

�Koordinasi antar pemeriksa dapat dilakukan setelah masing-masing selesai melakukan pemeriksaan. Namun terkadang pemeriksa tak dapat melihat hasil pemeriksaan dan harus meminta ke pemeriksa yang lain,� urai Subari Kurniawan.

Untuk itu ada beberapa upaya mengoptimalkan percepatan penyelesaian pemeriksaan perkara tipikor yang dapat dilakukan oleh Koordinator. Antara lain membuat kajian teknis dan dukungan pemikiran penyidikan perkara. Lalu mengoordinasikan jaksa dalam rangka penyidikan perkara.

�Ketiga percepatan penyelesaian pemeriksaan perkara tipikor pada tahap penyidikan melalui aplikasi SISKORMONEV berbasis Web,� paparnya.

Tujuan� penerapan�aplikasi SISKORMONEV berbasis web atau android�pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung ini adalah untuk tercapainya tata kelola teknis dan administrasi�penyidikan�perkara. Kemudian terwujudnya kontrol pimpinan dalam rangka koordinasi, monitoring dan evaluasi penyidikan perkara.

Penerapan sistem ini diharapkan pelaksanaan kegiatan penyidikan dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan, kesamaan persepsi atas anatomi/konstruksi yuridis�dan disisi lain pengendalian kegiatan dapat dilaksanakan lebih efektif.

�Membuat sistem koordinasi, monitoring dan evaluasi berbasis digital/online merupakan pilihan solusi didukung oleh perkembangan teknologi saat ini yang menitik beratkan pada aspek digital/online, cepat, dan akurat.�Siskormonev merupakan media berbasis web atau android yang diciptakan untuk mempermudah pimpinan dalam memantau dan memberikan arahan serta melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tipikor,� tutupnya.(red)