BANDARLAMPUNG – Keluarga Andi Desfiandi, salah satu pihak yang di amankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani, percaya KPK akan menjalankan proses hukum yang objektif. Pihak keluarga pun akan memberikan bantuan hukum.
Juru Bicara Keluarga Andi, Ary Meizary Alfian, mengatakan, pihaknya terkejut dan prihatin atas apa yang terjadi terhadap kakaknya Andi �dalam OTT KPK.
Kami keluarga tentu terkejut dan prihatin atas apa yang menimpa kakak kami. Tapi sebagai keluarga, kami percaya KPK menjalankan proses yang objektif dalam masalah ini. Dan kami sebagai keluarga tentu akan memberikan support moril dan bantuan hukum untuk memastikan proses hukum itu berjalan baik dan adil,” ujar Ary.
Menurut Ary, kakaknya Andi merupakan kakak tertua yang menjadi kepala keluarga mengingat orang tuanya sudah tiada, sehingga ada tanggungjawab moral Andi ketika diminta bantu oleh keluarga untuk mengurus masuk Unila.
“Sebagai kakak tertua, kakak kami Andi merasa punya tanggungjawab moral ketika diminta membantu keluarga masuk Unila. Tentu kakak kami juga berusaha semampunya untuk membantu, dan dalam proses membantu itu tentu mengikuti apa perintah ataupun petunjuk dari pihak yang membantu masuk Unila itu,” terangnya.
Sehingga, lanjutnya, Andi terjebak dalam persoalan itu karena dalam rangka membantu keluarga yang ingin masuk Unila.”Namanya kakak kami Andi ini berusaha membantu keluarga itu, jadi apa perintah atau petunjuk dari pihak di Unila agar bisa masuk Unila diikuti oleh kakak kami,” urainya.
Ary juga mewakili keluarga meminta maaf pada masyarakat atas keterlibatan kakaknya dalam masalah ini, dan meminta doa agar kakaknya Andi dapat menjalani proses hukum ini sampai selesai dengan baik dan berkeadilan. “Tentu ini menjadi ujian bagi keluarga kami yang tulus dalam upaya membantu keluarga besar. Dan kami memohon maaf atas persoalan yang melibatkan kakak kami ini,” pungkasnya.(rls)