JAKARTA – Penyidik KPK menemukan adanya perintah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposito dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. KPK akan mengkaji pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Dia menyebut TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Selain itu, asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara.

“Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara,” ujarnya.

Ali menyebut KPK tak hanya fokus soal penanganan korupsi lewat pemberian hukum pidana. Dia menjelaskan KPK juga fokus pada perampasan hasil korupsi milik para koruptor.

“Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan. Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,” tutupnya.

Seperti diketahui, pasca tertangkap KPK, diketahui bahwa Prof. Karomani baru saja membangun rumah mewah bernilai miliaran rupiah.(red/net)