BANDARLAMPUNG – KPK sudah menahan empat orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus suap pembangunan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Mereka adalah adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamteng, J Natalis Sinaga serta anggota DPRD, Rusliyanto.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima dan inisiator suap, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasalnya keduanya dijerat penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman dan Bupati, Mustafa, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Taufik Rahman mengatakan inisiator suap adalah dari pihak DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamteng, J Natalis Sinaga. “Iya (DPRD), ya itu (J Natalis Sinaga),” singkatnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/2).
Diduga, pemberian suap dilakukan agar DPRD menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Rencananya, uang itu akan digunakan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lamteng.
J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lamteng kepada PT SMI. Sementara, pihak yang diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman atas arahan Mustafa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat orang tersangka ditahan di tempat berbeda. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“J. Natalis Sinaga di sel Polres Metro Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, dan Taufik Rahman di Rutan Guntur. Sementara tersangka Mustafa di rutan KPK,” kata Febri.
Sementara itu, seiring dengan ditahannya, Mustafa yang maju menjadi calon gubernur Lampung, Partai Hanura sebagai partai pengusung ingin mengalihkan dukungan ke calon lain. �Kemungkinan paling potensial adalah mengalihkan dukungan,� kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, Sabtu (17/2/2018).
Mustafa dan calon wakil gubernur Lampung Ahmad Jajuli diusung Partai NasDem, PKS, dan Hanura. Hanura sendiri paham partai tak bisa mencabut dukungan, sebagaimana diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. �Karena penetapan calon sudah selesai, ya tidak ada lagi ruang,� kata Sudding.
Namun menurut Sudding, parpol masih bisa mengalihkan dukungan. Adapun soal status resmi dukungan yang terdaftar di KPU tak akan berubah, dan Hanura tak mempermasalahkan hal ini. �Kalau hanya sekadar mendukung, bukan mengusung, itu bisa saja dilakukan,� kata Sudding.
�Kalau mengalihkan dukungan kepada calon lain karena calon yang diusung tersangkut persoalan hukum, itu sah-sah saja,� kata Sudding.
Soal kemana dukungan Hanura akan beralih, itu perlu dirembuk dulu di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura. �Kita akan bicarakan lebih lanjut di internal,� kata dia.
Berbeda dengan Hanura, PKS tetap akan mengkampanyekan Mustafa.
�Tetap. Kampanye kan satu paket, bukan individual,� kata Ketua Bidang Humas DPP PKS, Ledia Hanifa Amaliah Sabtu (17/2/2018).
Maksud Ledia, yang dikampanyekan bukanlah Mustafa seorang sebagai cagub, melainkan Mustafa dan Ahmad Jajuli. Nama terakhir adalah calon wakil gubernur (wagub) Lampung yang mereka usung. �Meski pas dilantik bisa jadi bukan yang bersangkutan yang dilantik. Maka bila situasinya seperti itu, wakil gubernurnya akan dilantik menjadi gubernur dan calon wakil gubernur selanjutnya dibicarakan antar partai pengusung dan pendukung,� tutur Ledia.
Dalam situasi seperti ini, calon yang diusung menjadi tersangka, partai-partai tak bisa menarik dukungan dan membatalkan pengusungan. Soalnya ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. �Cabut dukungan nggak bisa, kecuali bila prosesnya sudah sampai inkrah,� kata Ledia.
Soal Mustafa yang menjadi tersangka, PKS menilai itu tanggung jawab masing-masing dan proses hukum harus dijalankan oleh Mustafa. PKS mengaku sudah memindai dan menyeleksi calon yang bakal diusung. Namun kini Mustafa sebagai hasil penyaringan yang dilakukan PKS ternyata menjadi tersangka kasus suap.
�Pastilah semua sudah di-screening (penyaringan). Tapi kan ada proses yang kita belum tentu tahu soal orang tersebut,� tutur Ledia.(net)