JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi diperiksa KPK terkait kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh.
Setelah diperiksa, Hasbi menolak berkomentar kepada media soal materi pemeriksaannya itu.
“Kalau materi, nanti saja tanyakan ke beliau (penyidik). Saya nggak mau, nanti dipelintir,” kata Hasbi Hasan kepada wartawan, pada 12 Desember 2022.
Nah, dalam putusan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh,
Tabir peran Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi dalam kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh mulai terkuak.
Hal itu terungkap dalam putusan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh.
Disebutkan, pengacara Yosep Parera menceritakan pernah chatting dengan Dadan lewat WhatsApp pada 27 Maret 2022. Dadan mengaku sedang berada di Hotel Double Tree Surabaya.
“Tujuan Dadan ke Surabaya adalah bertemu Sekretaris Mahkamah Agung (SekMA),” kata Yosep Parera.
Lalu siapa Dadan?
Dalam berkas itu, disebutkan nama Dadan mengarah ke Dadan Tri Yudianto, seorang pengusaha muda.
Nama Dadan sudah pernah diperiksa KPK. Lalu, apa yang dibicarakan Dadan dengan Hasbi? KPK masih belum membuka informasi itu.
Buat apa Yosep Parera menghubungi pihak di MA?
Yosep menjadi pengacara pelapor kasus pemalsuan akta dengan terlapor Budiman Gandi Suparman. Targetnya, Budiman masuk penjara. Uang miliaran rupiah digelontorkan Heryanto Tanaka. Hasilnya, Budiman dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis kasasi diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Adapun Prim memilih membebaskan Budiman Gandi Suparman.
“Informasi dari Desi Yustria, orang ‘kita’ bukan Prim Haryadi,” ujar Yosep Parera.
Desi Yustria adalah PNS MA yang menjadi juru ambil suap tersebut. Desi kini ditahan KPK dan Yosep Parera akan disidangkan dalam waktu dekat. Budiman akhirnya divonis bebas di tingkat PK setelah KPK membongkar hengki pengki tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi diperiksa KPK terkait kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh.
Setelah diperiksa, Hasbi menolak berkomentar kepada media soal materi pemeriksaannya itu.
“Kalau materi, nanti saja tanyakan ke beliau (penyidik). Saya nggak mau, nanti dipelintir,” kata Hasbi Hasan kepada wartawan, pada 12 Desember 2022.
Berikut ini daftar tersangka dalam skandal tersebut:
– Dua Hakim Agung
Tersangka adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Keduanya kini ditahan KPK.
Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan kalah.
– Tiga Hakim
Dua hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.
Terakhir, KPK menahan hakim Edy Wibowo. Kali ini Edy ditahan terkait dugaan suap kasus pailit rumah sakit di Makassar.
– Enpat PNS MA
KPK juga menetapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:
1. Desy Yustria, sehari-hari sebagai PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan
– Staf MA
KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.
– Penyuap
KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagai pihak penyuap, yaitu:
1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)
– Pengacara
Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:
1. Yosep Parera
2. Eko Suparno
“Atas nama pimpinan MA, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam Refleksi MA yang disiarkan di channel YouTube MA, Selasa (3/1) (dtc)