BANDARLAMPUNG � Anggota DPR-RI Dapil Lampung Drs. H. Mukhlis Basri kembali digugat oleh pengacara Dr. M. Yaman, S.H., M.H. Gugatan nomor perkara 235/Pdt.G/2022/PN Tjk tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada 13 Desember 2022 lalu dengan klasifikasi perbuatan melawan.
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PN Tanjungkarang, dalam petitumnya penggugat memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) objek sengketa milik penggugat atas tindakan tergugat menyerobot menguasai dan menduduki milik objek sengketa.
Menghukum tergugat agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat, tanpa alasan, tanpa sarat dan seketika. Memerintahkan turut tergugat agar patuh, taat dan melaksanakan isi putusan perkara ini.
Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyerobot, menguasai dan menduduki objek sengketa milik penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Mebebankan biaya perkara ini kepada tergugat menurut hukum yang berlaku. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.
Dalam Subsidair, apabila PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Selain Mukhlis Basri, sebagai turut tergugat yakni Dewi Salindri, M. Tentrem Wijaya dan M. Yusuf Candra. Dalam perkara ini, Mukhlis Basri diwakili oleh kuasa hukum H. Syukri Baihaki, S.H., M.H dan rekan.
Dari sipp PN Tanjungkarang diketahui jalannya persidangan sudah tiga kali digelar. Pertama tanggal 20 Desember 2022. Namun dalam sidang ini baik tergugat dan penggugat tidak hadir. Kemudian tanggal 5 Januari 2023. Terakhir 12 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan dilanjutkan penetapan mediator. Sebagai hakim meiator yakni Samsumar Hidayat, S.H., M.H.
Menanggapi adanya gugatan ini, Mukhlis Basri menjelaskan bahwa persidangan gugatan sudah berjalan di PN Tanjungkarang. Untuk itu, dia sudah menyerahkan dan mempercayakan kepada kuasa hukumnya, Syukri Baihaki.
Sebelumnya M. Yaman sendiri pada�tahun 2021 lalu, pernah juga menggugat Mukhlis Basri. Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut berdasarkan putusan yang diputus hari Senin, 29 November 2021.(red)