//Jika Benar Putranya Tak Terlibat Pembagian Proyek Lewat //
METRO � Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Metro menyikapi positif� atas tuntutan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Metro. Ini terkait kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Metro Achmad Pairin dan Djohan (Paidjo). Terutama soal tuntutan sumpah agar Pairin bersedia melakukan sumpah Mubahalah atau Sumpah Kutukan. Demikian ditegaskan
Sekretaris MUI Kota Metro, Nasriyanto Effendi.
Nasriyanto menuturkan, sumpah kutukan ini telah digunakan pada zaman Rasullah SAW dan tertera dalam Al-quran. “Jangan coba-coba dengan sumpah ini jika belum siap menerima laknat Allah SWT.�Seperti tertera dalam Surat Ali-Imran Ayat 59 sampai 61 yang digunakan dalam sumpah untuk menunjukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jadi jangan main-main, sebab dampaknya mengerikan. Artinya Mubahalah bisa mengena kepada orang yang bersangkutan dan kepada anak istrinnya. Kalau memang tidak terbukti sumpah ini bisa terkena kepada yang menuntut. Oleh karena itu, kita bisa tahu siapa yang jujur dan siapa yang berbohong dalam kasus ini ketika sumpah itu dilaksanakan oleh kedua pihak,� ungkapnya.
Lebih lanjut Nasriyanto memaparkan, secara syariat Islam sumpah ini memiliki dalil yang memang ada dalam Al-Quran. Sumpah mubahalah juga tidak dapat dilakukan sendiri tanpa ada lawan yang mau disumpah atau saksi. Umumnya sumpah ini dilakukan dua orang dengan kesepakatan bersama.
�Dia berdua mau ada saksi boleh. Itu berdua saksinya langsung Allah, jadi mau disaksikan ramai-ramai boleh mau berdua silahkan . Kalau nggak setuju hukum itu batal. Kalau dia nggak mau berarti dia salah,� paparnya.
Sementara itu ketika disinggung soal aksi GMBI yang menuding rezim pemerintahan Paidjo syarat dengan dugaan KKN yang dilakukan Pemkot Metro secara berjamaah, Nasriyanto kembali menegaskan jika Walikota tidak melakukan hal yang dituduhkan mengapa harus takut bersumpah.
“Islam sendiri mengatur dalam hal-hal berhubungan dengan kekuasaan, banyak sekali ayat-ayat yang menceritakan bagaimana peristiwa suatu kaum, bilamana menyimpang memang dihancurkan oleh Allah SWT. Kemudian dalam kontek ini, dimana GMBI itu meminta ke Walikota Metro untuk melakukan sumpah Mubahalah. Bagaimana�Walikota Metro menaggapi itu, kalau misal tuduhan itu tidak benar kenapa harus takut,” bebernya.
Menurutnya Mubahalah merupakan pilihan terakhir menyelesaikan suatu permasalahan yang tak kunjung menemukan titik terang.
“Jadi kedua belah pihak saling menuduh (fitnah), makanya jalan satu-satunya dilakukan sumpah Mubahalah. Kalau Walikota itu benar dan jujur, azab ini kembali kepada orang yang menuduh tadi. Kalaupun Walikota Metro tidak berani disumpah ya kembali lagi kepada asumsi masyarakat seperti apa diera kepemimpinannya di Kota Metro,� tandasnya.
Seperti diberitakan ternyata bukan hanya jajaran Polres Metro yang akan mengambil langkah hukum soal adanya dugaan KKN pengerjaan berbagai proyek pada Pemkot Metro sebagaimana diungkapkan dalam aksi unjukrasa massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Metro. Namun langkah yang sama juga ditempuh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.
Untuk diketahui aksi unjukrasa ratusan massa yang mengatasnamakan LSM GMBI Distrik Kota Metro Selasa 3 April 2018 menyedot perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, sebanyak 17 tuntutan yang disampaikan, salahsatunya diduga menuding rezim pemerintahan Pairin dan Djohan (Paidjo) gagal total dan syarat dengan KKN.
Demo yang dilakukan tepat di kantor Pemkot Metro itu sebagai bentuk evaluasi 777 hari kerja Wali dan Wakil Wali Kota yang disampaikan GMBI. Yang mencengangkan, dalam orasinya sesuai point ke 2, Kordinator Lapangan (Korlap) Slamet Riadi menuntut Walikota Metro disumpah Mubahalah atau sumpah Kutukan agar tidak melakukan KKN. Terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP Rahman.
Sementara itu dari pantauan Reporter BE1 Lampung di lokasi, 17 tuntutan massa GMBI tersebut diantaranya.
- Kepemimpinan Walikota Metro mendapat report merah jilid III, alias Gatot (Gagal Total).
- Menuntut Walikota Metro untuk di sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan) agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir oleh anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP.
- Ada 19 paket pekerjaan di dinas PUTR th 2017 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah berdasarkan LHP BPK, kami mendesak Penegak Hukum menindak lanjuti temuan tersebut.
- Kami menolak, mengecam dan mengutuk keras penggusuran yang dilakukan diduga pemerintah daerah kepada pedagang kecil di pasar Kopindo, Nuban dan terminal.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memantau, mngkroscek anggaran belanja 30 Milyar di badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) serta mempertanyakan sisa dana DAK dan Silva dari tahun 2015 sampai 2017.
- Mendesak penegak hukum mengusut dugaan sengkarut didalam pengelolaan perparkiran di dinas perhubungan.
- Anggaran paket proyek th 2018 di dinas PUTR sebesar 103 Milyar, jangan sampai ada setoran proyek senilai 20 %, karena alan menyebabkan kualitas pembangunan yang tidak sesuai dan korupsi berjama�ah.
- Indikasi pelanggaran perda RT/RW no 2 th 2012 yang diduga dilakukan oleh Pemda Metro dan pengembang PT. Satria Sukarso Waway dan PT. Tiga Satu Mandiri Prima.
- Mendesak aparat penegak perda yaitu Pol PP untuk menegakkan perda RT/RW no 2 th 2012 tentang pembangunan ruko si tanah terminal Kota Metro.
- Akan kami gugat ke pengadilan terkait perjanjian kerjasama antara pemda dengan pengembang yang tertuang dalam surat No. 04/ksad/07/setda/2014 dan 01/SSW-TMP/20/PKS/VII/2014.
- Mendesak Walikota Metro melaksanakan rekomendasi DPRD dalam surat No. 030/176/DPRD/2014.
- Mendesak Kejaksaan dan Polres untuk mengusut penghapusan aset terminal Kota Metro yang di duga ada aroma KKN Pemda dengan DPRD.
- Mendesak DPRD untuk membentuk Pansus terkait pembangunan pasar Kopindo, Nuban dan Terminal.
- Mendesak dibentuk Pansus terkait roling jabatan 263 ASN yang dilakukan oleh Walikota Metro, diduga tidak sesuai Kepangkatan, Golongan dan Aroma Suap.
- Menuntut kepada tim TAPD untuk membuat anggaran yang pro terhadap rakyat dan pendidikan.
- Mendesak penegak hukum untuk memeriksa proyek penerangan lampu jembatan yang diduga dikerjakan oleh PNS Kota Metro, paket pekerjaan sejenisnya diduga melanggar Keppres tentang pengadaan barang dan jasa.
Mayoritas pekerjaan proyek di dinas PUTR banyak jalan yang hancur, ketebalan yang diduga tidak sesuai dan lain-lain, diduga akibat setoran proyek 20% hingga 23%. Sehingga pembangunan jalan tidak sesuai RAB dan merugikan rakyat yang taat membayar pajak. (Red)