MESUJI – Jelang Bulan Ramadhan, Polres Mesuji melakukan Giat 21 (Razia) penyakit masyarakat di Moro-Moro, Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, Minggu (15/4/18) sekitar pukul 22.15 WIB.
Razia yang dipimpin Kasatlantas Polres Mesuji, Fadhil Rohim, S.Sos, M.H., beserta puluhan anggota Polres Mesuji tersebut berhasil mengamankan 8 orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), tamu dan pemilik Kafe, Tuak 30 Liter, Miras pabrikan 4 botol merk Bintang Bir, ratusan botol kosong minuman keras, 4 senjata tajam, 3 (tiga) kendaraan roda dua, 1 (satu) kendaraan roda empat dan 1 buah alat hisap (Bong) yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.
Menurut Fadhil, razia ini akan rutin dilaksanakan dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Mesuji.
“Razia seperti ini akan menjadi rutinitas, dan meski tidak terjadwal tetap akan kita lakukan sampai masyarakat benar-benar sadar dan tercipta keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Mesuji ini,” ucap Fadhil kepada SKH BE1Lampung.
Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP Edi Purnomo, SH, S.Ik, MM mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Mesuji.
“Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pemda khususnya terkait Perizinan THM,” katanya kepada SKH BE1Lampung (16/4). (Tim/Red)