BANDAR LAMPUNG � Penyidik Kejati Lampung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansyah, Kamis (6/10/2022).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah masyarakat kota Bandar Lampung mulai tahun 2019 hingga 2021.
Dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan menjelang Dzuhur, Sahriwansyah menolak memberi komentar. Ia langsung bergegas menaiki mobil merah berplat BE 2342 DY dan langsung meninggalkan Kejati Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus mengatakan, selain memeriksa SW (Sahriwansyah), penyidik juga memeriksa sejumlah perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket wilayah kota Bandar Lampung.
�Penyidik memanggil AS terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, TM terkait tugasnya sebagai pengelola PerumahanKedamaian Indah, dan DW terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group,� katanya. (Iman)