BANDAR LAMPUNG – Ketua Senat Unila (nonaktif) M. Basri mengakui ada tiga orang yang ‘titip’ calon mahasiswa pada dirinya. Dari ketiga orang itu terkumpul uang ‘Terima Kasih’ sebanyak Rp780 juta. Dan ia mendapatkan fee sebanyak Rp150 juta.
Hal itu diungkapkan M. Basri saat menjadi saksi terdakwa Andi Desfiandi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022).
“Uang tersebut saya serahkan seluruhnya kepada Warek 1 Unila Prof Heryandi. Saya tidak pernah ke Prof. Karomani,” ujarnya.
Dari Rp780 juta rupiah tersebut, dirinya mengaku mendapatkan Rp150 juta, Dekan Tekni selaku panitia penerimaan mahasiwa Helmi mendapatkan Rp330 juta.
“Sisanya Heryandi. Helmy dikasih sama Heryandi karena kata Pak Heryandi Helmy gak pernah dikasih Karomani (Rektor Unila),” jelasnya.
Basri mengatakan, uang 150 juta yang diterimanya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Basri mengatakan, pada awalnya dirinya hanya menerima nomor peserta, kemudian sejumlah uang tersebut ia terima satu hari sebelum pengumuman kelulusan.
“Uangnya diterima H-1 pengumuman, karena sudah mendapatkan informasi dari Prof Heryandi ketiganya lulus,” kata dia.
“Saya gak paham bagaimana heyandi meloloskan dan tidak ada omongan kalau harus memberikan uang untuk melanjutkan, setelah lulus baru mereka memberikan uang,” kata Basri.
“Dia (Heryandi) bilang nanti lah liat keadaan, jadi kalau bisa ditolong akan ditolong, kalau tidak bisa ya tidak bisa. Jadi tidak semuanya diloloskan,” sambungnya.
Selain M. Basri, JPU KPK menghadirkan empat saksi lainnya. Di antaranya, Agus Faisal staf di Rektorat Unila dan Fajar Riandi, Satpam Yayasan Alfian Husein dan berjaga di rumah Ary Meizari Alfian.
Kemudian, Helmi Yusuf, paman mahasiswa Kedokteran Unila ZAL dan Lis Yulianti, Kepala Divisi Manajemen Resiko Bank Lampung, keponakan kandung Andi Desfiandi dan orang tua mahasiswa Kedokteran Unila ZAG. (rl/rmc)