BANDAR LAMPUNG – Kisruh pelebaran Jalan Lintas Barat (Jalinbar) akibat sulitnya pembebasan lahan sesungguhnya tidak terlalu sulit ditangani

Begitu dikatakan mantan Staf Ahli Pertanahan Polda Lampung H. Darussalam, SH menyikapi keluhan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional soal ruwetnya pelabaran Jalinbar dalam diskusi di PWI Lampung, Kamis (6/10/2022)

Menurut tokoh Batanghari Sembilan ini, pembebasan lahan ini mudah asal tahu jurusnya

“Kita sering kebanyakan wacana, diskusi sana-sini, setelah itu zonk, tak pernah ada aksi,” kata praktisi pertanahan yang telah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia pertanahan di Lampung hingga provinsi lain ini seperti dilansir poskotalampung.

Jika memang sungguh-sungguh ingin melebarkan Jalinbar, kata Darussalam, para bupati yang dilalui masing-masing jangan cuma berwacana saja.

“Yang penting, data kepemilikan lahannya secara rinci, aksi, jangan cuma wacana saja, tapi aksinya tak ada,” tandasnya.

“Serahkan ke pihak ketiga untuk pendataan dan sosialisasinya, beres itu barang,” ujarnya.

Sedangkan rakyat dibagi setidaknya dua kategori, yakni berorientasi ekonomi dan sosial. “Mereka juga menginginkan jalan lancar dan berpengaruh terhadap usahanya,” katanya.

“Tak tertutup kemungkinan, ada yang bersedia menghibahkan lahannya demi kebaikan bersama,” katanya.

Yang penting, disimpulkannya, pendataan detai lahan-lahan yang akan terkena pelebaran jalan agar diketahui permasalahan dan yang tidak ada masalah. Dari data lapangan itu, komunikasikan satu per satu kepada pemiliknya.

Darussalam mengatakan hal ini setelah menyimak diskusi PWI Lampung, Kamis (6/10/2022), soal wacana pelebaran Jalinbar. Semua mengajukan gagasan tapi tak jelas setelah itu akan ke arah mana penyelesaiannya.

Sebelumnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menyebut jika pelebaran jalan lintas barat (Jalinbar) yang kerap kali menimbulkan kemacetan terkendala oleh pembebasan lahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJN Lampung, Rien Marlia, saat diskusi publik PWI Lampung dengan tema “Macet Jalinbar : Apa Solusinya” yang berlangsung di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Kamis (6/10/2022).

Ia menjelaskan jika jalan nasional yang ada di Provinsi Lampung memiliki panjang 1.296,51 kilometer. Sementara untuk Jalinbar memiliki panjang 323,62 kilometer dengan jumlah jembatan sebanyak 186 unit dan ada 3 jembatan yang dalam kondisi rusak berat.

“Untuk Jalinbar ini lebarnya mencapai 6 sampai 7 menter. Kemudian arah Bengkulu itu rata-rata lebarnya memang masih 4 sampai 5 meter. Karena memang ada perbatasan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sehingga memang sulit untuk melebarkan menuju standar,” katanya.

Menurutnya, dalam melakukan pelebaran Jalinbar untuk mengurai kemacetan pihaknya kerap kali terkendala oleh pembebasan lahan. Sehingga BPJN melakukan langkah lain seperti dengan melakukan perkerasan bahu jalan agar bisa dilalui kendaraan.

“Jalinbar ini untuk pelebaran sudah sangat sulit untuk pembebasan lahannya. Sehingga upaya yang kami bisa lakukan saat ini seperti memperkeras bahu-bahu jalan sehingga motor ataupun mobil bisa lewat dan bisa sedikit mengurangi kepadatan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut ia meminta peran serta dari Pemerintah Daerah untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat sehingga masyarakat berkeinginan untuk( melepaskan lahannya.

“Proses pembebasan lahan itu sudah mengikuti aturan yang berlaku dengan memakai appraisal. Karena ada masyarakat yang meminta per meter itu sampai Rp3 juta. Sementara di Bandar Lampung saja masih lebih rendah nilainya,” kata dia.(hbm)