BANDAR LAMPUNG � Temuan sebuah perusahaan menimbun ratusan ton gula membuat Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi angkat bicara. Politisi NasDem ini mendesak Polda Lampung segera menangkap dan membongkar mafia gula di Lampung.

�Apapun alasannya, aksi penimbunan gula tidak dibenarkan,� kata Wahrul.

Menurut dia, kasus penimbunan gula ini cukup memprihatinkan. Selain di tengah harga gula yang tengah melambung sangat tinggi, penimbunan juga malah terbongkar oleh Mabes Polri.

�Kok malah Mabes Polri yang menemukan adanya pengusaha penimbunan gula hingga 100 ribu ton,� kata heran.

Kata Wahrul, Komisi II DPRD Lampung akan segera memanggil dinas terkait yang membidangi masalah itu.

Mantan ketua LBH Bandarlampung ini mengatakan, sesungguhnya selama ini Komisi II sudah curiga dan ternyata terbukti adanya penimbunan gula tersebut.

Sebab, Lampung merupakan lumbung gula nasional. �Ada lebih dari tiga pabrik gula, baik milik pemerintah maupun swasta di provinsi ini.

Bahkan, pabrik-pabrik tersebut berkontribusi sekitar 35 persen untuk kebutuhan gula nasional.

�Jadi kalau gula langka itu aneh, karena Lampung ini gudangnya gula,� papar mantan aktivis tersebut.

Ia menuding kelangkaan gula pasir di pasar karena permainan mafia yang sengaja menimbunnya agar harga melonjak tinggi.

�Mereka paham betul prediksi permintaan pasar meningkat menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran. Prilaku-prilaku seperti itu yang membuat kacau bangsa ini,� katanya.

Terpisah, Koordinator Lampung Goverment Watch (LGW),Abdullah Fadri Auli �tegas mengatakan fenomena perusahaan yang masih menyimpan ribuan ton gula saat terjadi krisis gula dan harga mahal merupakan suatu kejahatan.

�Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebutuhan masyarakat,� kata mantan anggota DPRD Lampung.

Pria yang karib disapa Aab ini berpendapat apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan gula tersebut merupakan penimbunan.

�Sebab, mereka tak melepas stok gulanya saat rakyat membutuhkannya,� katanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbunan diancam hukuman lima tahun dan denda Rp50 Miliar.

Sedangman berdasarkan UU No.1 Tahun 1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara, kata kader Partai PAN Lampung itu.

Selama ini, masyarakat mengeluhkan harga gula pasir yang naik hingga Rp18-20 ribu per kilonya. Selain harga melonjak, gula juga kian langka di pasaran.

Sebelumnya, Mabes Polri menemukan adanya pengusaha yang menimbun gula hingga 100 ton di Lampung.

�Ada beberapa perusahaan yang memiliki stok besar sekali, kurang lebih 75 ribu sampai 100 ribu ton. Dan itu tak terdata di kita,� kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (18/3). (rmc)