BANDARLAMPUNG � Proses penyelidikan (lid) kasus dugaan reklamasi di pantai Desa Sidodadi dan Desa Gebang, Telukpandan, Kabupaten Pesawaran oleh jajaran kepolisian hingga kini masih berlanjut. Namun demikian jalannya lid kini tidak lagi dilakukan oleh jajaran Polres Pesawaran. Namun sudah dilimpahkan dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal �Khusus (Krimsus) Polda Lampung.

Demikian ditegaskan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Aswin Sipayung sebagaimana dikutip dari Lampost.co. “Masih proses mas,” ujar Aswin Sipayung.

Sebelumnya, Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan seluruh proses hukum kasus dugaan reklamasi ilegal yang terjadi di pantai Desa Sidodadi dan Pulau Tegal, Desa Gebang, Telukpandan, Kabupaten Pesawaran ditangani Polda Lampung.

“Terkait kasus itu diserahkan ke Polda. Jadi sekarang semuanya diserahkan ke Polda. Untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan lebih lanjut, tanya ke bagian Tipiter,” ujarnya.

Terpisah,Direktur Walhi Lampung, Hendrawan meminta kepada aparat penegak hukum agar terbuka dalam memproses kasus dugaan reklamasi Ilegal di Desa Sidodadi dan Desa Gebang,Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

“Sejuah ini, belum ada kejelasan progres penyelidikan kasus itu. Mestinya proses penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik, melalui media agar masyarakat dan kami sebagai pemerhati lingku ngan,”kata Hendrawan.(net)