JAKARTA� Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta mengejutkan soal penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ternyata, yang bersangkutan diduga menjual barang bukti narkoba. Itu artinya, barang yang sudah disita dari para tersangka narkoba kemudian dijual lagi kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
“Saya kira kita sudah mendapatkan (bukti) dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (narkoba),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dia mengatakan, kronologis kasus bermula dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Dari pengembangan kasus, penyidik Polda Metro Jaya mendapati keterlibatan Irjen Teddy dan kroninya. Diduga ada keterlibatan oknum Kapolres dan Kapolsek dalam kasus ini.
Kapolri kemudian meminta Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono untuk menangkap Teddy.
“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Sigit.
Dari hasil gelar perkara, Teddy Minahasa diduga terlibat kasus narkoba tersebut.
“Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” katanya.
Selain etik, Kapolri memastikan proses pidana berjalan. Dan Teddy Minahasa yang sedianya akan dilantik jadi Kapolda Jawa Timur terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
“Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” katanya.
Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Dan kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Namun Teddy belum dilantik sebagai Kapolda Jatim.
Jika jadi dilantik, Irjen Teddy merupakan kapolda terkaya di Indonesia dengan kekayaan lebih dari Rp 29 miliar. Teddy diketahui melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 26 Maret 2022. Saat itu ia masih menjadi Kapolda Sumatera Barat.� (red)