BANDARLAMPUNG – Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT. Hutama Karya Tahun Anggaran 2018–2020, memasuki babak akhir. Dalam sidang Rabu, 11 Maret 2026, kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Hutama Karya, Bintang Perbowo dan Eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT. Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto menghadapi pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa dari KPK-RI di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam sidang tersebut Bintang Perbowo dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUKHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama. Terdakwa pun dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara pengganti selama 80 (delapan puluh) hari;
Sementara terdakwa M. RIZAL SUTJIPTO oleh Jaksa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama. Terdakwa pun dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda Kategori III sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 50 (lima puluh) hari.
Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Rizal Sutjipto yakni Raoul A. Wiranatakusuma, S.H., M.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. dan Fajar Sufriyanto, S.H., menyatakan akan menyampaikan pembelaan.
Kasus ini bermula pada April 2018, lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT. Hutama Karya, Bintang Perbowo langsung menggelar rapat direksi yang salah satunya memutuskan melakukan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS. Dalam skema itu, Bintang Perbowo memperkenalkan temannya, pemilik PT. STJ, Iskandar Zulkarnaen kejajaran direksi Hutama Karya untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni, Lampung.
“Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Tersangka IZ, karena tanah itu mengandung batu andesit yang bisa dijual,” kata dia.
Bintang meminta Iskandar memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT. Hutama Karya melalui perusahaannya. Proses pembayaran tahap pertama dilakukan September 2018, di mana PT. Hutama Karya membayar sekitar Rp24,6 miliar untuk lahan di Bakauheni.
“Kemudian, pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp 24,6 miliar,” ucapnya.
Namun KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut. Hingga tahun 2020, PT. Hutama Karya telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT. STJ untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama PT. STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.
“Namun PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN,” sebutnya.(red)




















