BANDARLAMPUNG – Eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya, Rabu, 29 April 2026 mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Ia didakwa menerima suap Rp500 juta dan gratifikasi Rp7,35 miliar. Selain Ardito, terdakwa atas nama Anton Wibowo selaku eks Sekretaris Bappenda Kabupaten Lamteng juga didakwa suap dan gratifikasi.
“Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng dan keduanya di dakwa suap dan gratifikasi,” kata Tri Handayani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tri Handayani juga menyampaikan pada dakwaan suap keduanya menerima Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri sekitar bulan September 2025 lalu. Penerimaan uang dari Mohamad Lukman Sjamsuri itu terjadi di Kafe EL’s Coffee, Bandarlampung. Adapun tujuan pemberian uang agar terdakwa menunjuk perusahaan yang dibawa Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng
Kemudian pada dakwaan kedua (gratifikasi) terdakwa (Ardito) didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah total mencapai Rp7.350.000.000 selama kurun waktu Februari hingga November 2025.
Sementara anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra dan adik eks Bupati Lamteng Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo didakwa pidana gratifikasi. Keduanya menjadi pengumpul uang suap dengan total mencapai Rp 7,35 miliar.
“Untuk terdakwa Riki dan Ranu didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi dengan mengumpulkan sejumlah uang proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamteng yang nanti uangnyadiserahkan keterdakwa Ardito,” kata Tri Handayani.
Adapun rincian penerimaan uang dengan total mencapai Rp 7,35 miliar berasal dari beberapa rekanan swasta. Uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki Hendra Saputra atau M. Anton Wibowo, untuk kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa) demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai Bupati.
Berikut daftar pihak rekanan/kontraktor swasta yang memberikan uang kepada Ranu dan Riki untuk diserahkan kepada Ardito :
1. Wilanda Rizki: Rp650.000.000.
2. Sandi Armoko: Rp1.000.000.000.
3. Akhmad Riyandi Alias Andi Chandra: Rp1.000.000.000.
4. Rusli Yanto: Rp300.000.000.
5. Agustam: Rp300.000.000.
6. Ansori: Rp2.000.000.000.
7. MA Muhammad Ersad: Rp600.000.000.
8. Slamet Nurhadi: Rp1.500.000.000.
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa pun menyatakan tidak akan memberikan bantahan sehingga sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(detik.com/red)




















