BANDAR LAMPUNG — Insiden gangguan kesehatan massal yang menimpa ratusan warga sekolah di SMAN 6 Bandar Lampung memantik reaksi keras dari Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.

Hengki Irawan, salah satu anggotanya, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak penghentian total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan sekadar penangguhan sementara.

Sebanyak 172 warga sekolah terdiri dari 147 siswa dan 25 tenaga pendidik dilaporkan mengalami gejala diare dan mual usai menyantap menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu, 22 April 2026. Meski tidak ada korban yang harus dirawat inap, insiden ini dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola program pangan di lingkungan pendidikan.

“Ini bukan sekadar kejadian teknis. Ini menyangkut keselamatan peserta didik. Tidak cukup hanya disuspensi, harus ada penghentian total sampai sistemnya benar-benar diperbaiki,” ujar Hengki, Rabu, 29 April 2026.

Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 ayat (3) yang menegaskan peran Dewan Pendidikan sebagai lembaga pengawas independen dalam menjamin mutu layanan pendidikan.

Sikap serupa juga diarahkan kepada pengelola program MBG. Hengki menilai langkah teguran saja tidak memadai. Ia meminta agar kasus ini dilaporkan ke Satuan Tugas Pusat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit sistem distribusi dan keamanan pangan.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional melalui Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, telah mengambil langkah tegas. Berdasarkan surat resmi bernomor 1903/D.TWS/04/2026, operasional dapur SPPG Way Lunik dihentikan sejak 23 April 2026.

Penghentian ini didasarkan pada temuan sejumlah faktor lapangan yang dinilai berpotensi merusak kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Keputusan tersebut memuat lima poin krusial, termasuk kewajiban perbaikan sistemik sebelum operasional dapat kembali dilanjutkan.
Status penghentian hanya akan dicabut apabila pengelola mampu menunjukkan bukti konkret perbaikan menyeluruh, disertai dokumen yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I.

Bagi Dewan Pendidikan Lampung, insiden ini bukan sekadar kasus keracunan makanan, melainkan cermin lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional di daerah. Dalam waktu dekat, lembaga ini akan turun langsung melakukan investigasi lapangan.

Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi apakah SPPG Way Lunik masih layak dilanjutkan sebagai penyedia kebutuhan gizi sekolah, atau justru harus dihentikan permanen.

Di tengah ambisi besar pemerintah menghadirkan program makan bergizi gratis, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kualitas dan keamanan tidak boleh dikompromikan. Sebab di balik setiap kebijakan, ada keselamatan anak-anak yang dipertaruhkan. (*)