BANDARLAMPUNG – Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung, bukan hanya isapan jempol. Malam ini, Selasa, 28 April 2026, Tim Pidsus Kejati Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru. Yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal selama 20 hari kedepan.

Seiring dengan adanya penetapan dan penahanan Arinal ini pun menandakan “Pecah Telur”. Dimana, Arinal menjadi mantan Gubernur Lampung yang pertama yang ditetapkan dan menjadi tersangka  perkara tipikor.

Sebelumnya Kejati Lampung sudah berjanji mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk mengungkap keterlibatan Arinal Djunaidi. Dimana didalam surat dakwaan perkara tipikor atas nama Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap.

Yakni baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT. LEB. Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT. LEB), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama PT. LEB) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional PT. LEB) dalam perkara tersebut.

Bahkan Kejati Lampung juga mengungkap tentang keberadaan Barang Bukti (BB) yang disita dari aset Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 Miliar dalam perkara Tipikor PT. LEB ini. BB itu ada dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk dan terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Dan untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Disisi lain, tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi kinerja Tim Pidsus Kejati Lampung dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., yang telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka Tipikor PT. LEB.

“Saya mengapresiasi kinerja Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo beserta  jajarannya dalam menyelesaikan berbagai perkara tipikor yang ada. Jujur perkara Tipikor di Lampung banyak sekali dan kita harus support kinerja Kejati Lampung dalam mengungkap semuanya.” tegas Alzier.

Misalnya selain perkara PT. LEB, ada juga Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 era Ketum- Bendum Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A- Ir. Lilyana Ali yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar.

Lalu perkara kasus dugaan mafia tanah kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Dimana dalam perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa beberapa saksi. Seperti H. Raden Kalbadi, ayah kandung dari Bupati Kabupaten Waykanan, Ayu Asalasiyah dan Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi. Lalu, anggota DPD-RI yang juga merupakan Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin. Serta mantan Bupati Waykanan lainnya, Raden Adipati Surya.

Kemudian pengembangan perkara tipikor Proyek SPAM dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

“Kasus-kasus ini pun juga harus dituntaskan. Sehingga tidak menjadi tunggakan perkara dikemudian hari. Kita doakan semoga Kajati Lampung selalu diberikan kekuatan dan mendapat ridho Allah SWT selama menjalankan tugas,” pungkas Alzier. (doni/red)