BANDAR LAMPUNG – Jelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio, Sujarwo S.H., M.H., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang bertindak adil. Mereka menegaskan bahwa sengketa lahan ini merupakan murni kesalahan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada Thio selaku pembeli yang beriktikad baik.
Kasus ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Departemen Agama (sekarang Kemenag) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Thio. Meskipun jaksa menuntut Thio atas kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, fakta persidangan mengungkap bahwa sengketa kepemilikan ini telah dimenangi oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut. Hakim perdata bahkan menyatakan bahwa SHP No. 12/NT milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.
Istri Thio, Pauline, menuturkan kondisi tumpang tindih ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya melakukan pembelian pada tahun 2008.
Bahkan Thio telah mendapatkan pernyataan dari PPAT (Notaris Theresia Dwi Wijayanti) bahwa prosedur pengambilalihan tanah ini sudah status clear and clean.
“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa suaminya telah memahami dan mengikuti prosedur sebagai pembeli yang beriktikad baik.
“Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm) telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM,” lanjut Pauline.
Ia mengungkapkan ketidaktahuan suaminya mengenai status tanah tersebut sebagai aset Departemen Agama.
“Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah tersebut jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama. Kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut,” tegas dia.
Pauline menyoroti pentingnya objektivitas dalam melihat duduk perkara kasus ini. Ia berharap agar proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang tanpa merugikan posisi terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.
“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dong,” pungkas Pauline.(rls)




















