BANDARLAMPUNG – Jika tak ada halangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu, 29 April 2026 akan memutus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) milik Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio, warga Jl. Villa Citra Blok C No. 6 LK.II RT 004, Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Bandarlampung.
Ini setelah majelis hakim usai menerima Duplik dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Thio Stefanus Sulistio, Sujarwo S.H., M.H., Senin, 27 April 2026. Duplik disampaikan menanggapi Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprlinda Dani sebelumnya. Dimana JPU membantah semua pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH serta mengungkap jika terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tipikor tanah Kemenag yang telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp54,4 miliar. Yakni terdakwa Thio tegas JPU, telah berperan aktif baik terwujudnya perbuatan melawan hukum pembelian tanah Kemenag dengan tidak memiliki itikad baik sebagai pembeli, seperti tidak melakukan pengecekan dulu kebenaran dari alas hak atas tanah untuk pembuatan sertifikat miliknya.
Sementara dalam Dupliknya, Sujarwo, tetap memohon majelis hakim menolak tuntutan dan Replik JPU untuk seluruhnya serta menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pleidoi Terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio Anak dari THIO SIU O Als. Suherman.
Kemudian menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah Batal Demi Hukum (Van rechtswege nietig) serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “yang melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tenteng KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Lalu, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtstvervolging) serta mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan/atau kedudukan pada kedudukannya semula.
Terakhir memerintahkan JPU dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan dan membebankan biaya perkara ini pada negara.
Seperti diketahui dalam sidang ini, tiga terdakwa sebelumnya yakni Eks Kepala BPN Kabupaten Lamsel, Lukman, S.H., M.H. bin Husen, Theresia Dwi Wijayanti, S.H. anak dari B. Suyono serta terdakwa Drs. Thio Stefanus Sulistio Anak dari Thio Siu O Als Suherman, dituntut berbeda.
Terdakwa Thio Stefanus Sulistio dituntut hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Selain itu, Thio juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang jika tidak dibayar dalam tiga bulan setelah putusan inckrah, maka terancam tambahan penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Lukman dan Theresia, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan
Atas tuntutan ini, PH para terdakwa, menilai jika semua dakwaan JPU tidak terbukti dan minta majelis hakim untuk membebaskan.(red)




















