BANDARLAMPUNG – Istri mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Riana Sari, angkat suara. Ini seiringnya ditetapkannya suaminya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Lampung. Arinal pun kini menjalani penahanan di Rutan Way Huwi setelah menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung

“Saya hadir bersama anak-anak dan menantu untuk memberikan dukungan. Kami tidak malu. Sebagai istri dan anak-anak, kami meyakini tidak ada uang yang masuk ke kantong bapak. Yakinlah, nanti di persidangan akan terbukti,” ujar Riana Sari, Selasa, 28 April 2026 malam.

Ditanya tentang kondisi suaminya, Riana Sari menjelaskan jika keadaannya sehat dan tetap tegar. Bahkan mereka sempat bercanda dan tertawa bersama. Dia juga dititipi suami, cincin dan jam tangan.

Riana Sari pun meminta media menyajikan informasi secara berimbang.

“Silakan membuat berita, tapi harus berimbang. Semua pemberitaan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya lagi.

Pada kesempatan ini, Riana Sari berharap agar kasus perkara Tipikor  PT. LEB ini diusut seterang-terangnya. Termasuk penyertaan modal yang disebut mencapai Rp10 miliar.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” katanya.

Ia pun menyampaikan pesan agar suaminya tetap kuat menjalani proses hukum. “Pesan saya, bapak harus sehat dan kuat. Jangan khawatirkan kami. Kami hadir di sini karena kami tidak malu, Kami tidak menundukkan kepala. Kami akan terus membela, karena keadilan harus ditegakkan dan kebenaran akan menemukan jalannya,” pungkas Riana Sari.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan jika penetapan dan penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. sebagai tersangka dalam perkara ini karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dan demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Way Huwi hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” tuturnya.

Seperti diketahui seiring dengan adanya penetapan dan penahanan Arinal Djunaidi ini pun menandakan “Pecah Telur”. Dimana, Arinal menjadi mantan Gubernur Lampung yang pertama yang ditetapkan dan menjadi tersangka  perkara tipikor. (red)