BANDARLAMPUNG � Ratusan tamu undangan menghadiri acara silaturahmi buka bersama dan pemberian santunan anak yatim yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Jumat, 29 Maret 2024. Selain Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM, ASEAN Eng, dan puluhan pejabat lingkungan Unila, acara ini juga dihadiri Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi serta pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung . Selain itu, tampak juga pengusaha ternama yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) KONI Provinsi Lampung, Ir. Lilyana Ali.
Dalam sambutannya, Prof. Lusmeila, mendukung semua program kerja, apalagi di bidang kegiatan sosial yang selalu digagas IKA FH Unila. Karenanya dia mengajak seluruh civitas akademika, termasuk para alumni, untuk selalu bersama-sama membangun dan berkontribusi bagi kemajuan Unila.
�Kedepan saya berharap IKA Fakultas lainnya di Unila dapat meniru langkah IKA FH Unila. Mengapa ? Karena acara silaturahmi dan kebersamaan seperti ini sangat penting, untuk kita bersama-sama dapat mewujudkan Unila Be Strong,� tutur Prof. Lusmeila.
Sementara itu, Ketua Umum IKA FH Unila, Dr. Asri Agung Putra, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya ada rasa kebersamaan dan satu visi, agar Unila kedepan lebih maju lagi.
�Kalau hati kita menyatu, Ibu Rektor tak perlu takut. Siapapun yang menekan-nekan, pasti aman. Tak mungkin tega kita segenap civitas akademik termasuk alumni, melihat pimpinan universitas di obok-obok orang. Jadi Unila akan semakin besar dalam frame yang betul. Kita juga jangan sungkan-sungkan memberikan teguran. Saling mengingatkan, karena itu semua demi kebaikan fakultas dan Universitas Lampung,� tegas Asri Agung Putra, yang juga merupakan Staf Ahli Jaksa Agung RI ini.
�Pada kesempatan ini diberikan santunan kepada puluhan anak yatim piatu oleh Rektor Unila Prof. Lusmeila. Dia didampingi Ketum IKA FH Unila, Asri Agung Putra, Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S, Ketua Pelaksana, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H.
Seperti diketahui, nama Lilyana Ali sendiri kerap disebut oleh Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P., tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Menurut Agus Nompitu, dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit tak disebutkan nama dan peran dirinya sebagai pihak yang bertanggungjawab. Tapi justru di LHP ditegaskan Pengelola Keuangan KONI Lampung Tahun 2020 adalah Pengguna Anggaran Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran Ir. Lilyana Ali.
Dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.�Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500. Lalu kedua, Mark�up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark�up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.
Kondisi ini disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.
Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.(red)