BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memindahkan lokasi penahanan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya dkk. Terhitung mulai Selasa, 28 April 2026, Ardito Wijaya kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi. Pemindahan lokasi penahanan ini, seiring dengan akan digelarnya sidang perdana perkara mereka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, hari ini Rabu, 29 April 2026 di Ruang Bagir Manan.
Sebelumnya KPK, Rabu, 22 April 2026 diketahui telah melimpahkan empat berkas tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Kabupaten Lamteng ke PN Tanjungkarang.
Berkas keempat tersangka tersebut pertama atas nama Ardito Wijaya, Bupati Nonaktif Lamteng. Lalu berkas anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra.
Selanjutnya berkas adik Ardito Wijaya yakni, Ranu Hari Prasetyo. Terakhir berkas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamteng, Anton Wibowo.
Dari KPK, bertindak sebagai Penuntut Umum (PU) yakni, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho dan Tri Andayani.
Seperti diketahui, Ardito Wijaya dkk ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis, 10 Desember 2025. Selain Ardito dkk, ada lagi satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.(red)




















