JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan mantan Komisaris PT Lanpung Jasa Utama (LJU)  Aliza Gunado, dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsyddin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ini merupakan respon KPK atas keterangan Maskur Husain yang menyebut nama Aliza di persidangan suap terkait penanganan perkara di KPK tersebut.

“Tentu setiap fakta dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12).

Ali menyampaikan, fakta-fakta persidangan yang telah dilontarkan akan dikonfirmasi kembali oleh Jaksa KPK kepada saksi-saksi lainnya, termasuk kepada Azis Syamsuddin.

“Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain dan kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa,” ucap Ali.

Sebelumnya, pengacara bernama Maskur Husain mengaku menerima uang suap Rp 2,55 miliar dari Azis Syamsuddin dan lAliza Gunado.

Uang itu diterima untuk mengurus kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang dalam penyelidikan KPK.

Hal itu diungkap Maskur yang dihadirkan sebagai saksi untuk Azis atas perkara yang sama.

“Total penerimaan dari Azis yang seharusnya sesuai kesepakatan masing-masing sebesar Rp 2 miliar, menurut catatan Stepanus Robin Pattuju hanya kami terima dari Azis Rp 1,750 miliar dan dari Aliza Gunado sebesar Rp 1,4 miliar atau total Rp 3,1 miliar,” tutur jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11).