JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon anggota legislatif terpilih segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK yang baru, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurut �Tessa, imbauan ini berlaku bagi semua calon legislatif terpilih. Mulai tingkat DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
�Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,� kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Lanjut Tessa, pelaporan LHKPN harus diselesaikan agar mereka tidak menghadapi persoalan administrasi kedepannya.
Sebelumnya, KPK sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah mereka terpilih. Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy’ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.(net)