LIWA – Sarjono, oknum anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) menjadi tahanan kota Kejari setempat. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus hukum karena dugaan menggunakan surat palsu berupa Ijazah paket C.
Kasi Pidum pada Kejari Lampung Barat, Wisnu Hamboro beralasan Sarjono menjadi tahanan kota karena masih suasana pandemi.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Itu sama dengan tersangka yang satu yang ada di Lampung Tengah,” ujar Wisnu usai menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lamping di kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (24/3/2021).
Untuk diketahui, pelimpahan tersebut dipimpin oleh Iptu Selamet Riadi, Panit Kamneg Polda Lampung dengan didampingi beberapa anggota. (kpt)