BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah beberapa kali memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) sebagai saksi. Yakni dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum dapat memaparkan secara gamblang apa materi pendalaman penyidikan kepada Nunik. Dia mengaku belum pernah mendalami kasus itu.

“Nanti saya dalami dulu. Yang jelas aku itu belum pernah mendalami kasus itu secara detail,” ujarnya kepada awak media di Bandar Lampung, Senin (5/8).

Saut Situmorang menegaskan, KPK memilih berhati-hati dalam mendalami keterlibatan Nunik pada perkara tersebut. Karena, Nunik adalah seorang kepala daerah di Provinsi Lampung. “Karena kita ini harus hati-hati, (ini) menyangkut kepala daerah,” ucapnya.

Ungkapan kehati-hatian yang disampaikan Saut Situmorang itu bukan tak berdasar. Dia menginginkan hal itu karena penyidik harus jeli melihat keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi.

“Tapi nanti kalau di situ ada pelanggarannya atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-nya atau dan seterusnya, kita lihat apakah sesuai dengan kewenangan kita nggak? Nanti kita lihat, nanti kita dalami lagi pelan-pelan ya,” jelasnya.

Diketahui, Nunik dikabarkan telah menerima sejumlah uang dari Mustafa. Mustafa saat itu memberikan uang sebagai mahar politik untuk mengusung Nunik sebagai calon wakil gubernur pada Pilgub Lampung 2019. Diduga uang yang diterima Nunik itu bersumber dari fee proyek yang didapat Mustafa.

Terkait informasi itu, Saut Situmorang tidak membantah atau membenarkannya. Menurut dia, jika memang demikian informasi yang beredar, maka langkah yang diambil KPK adalah mencari bukti-bukti.

“Ya nanti kita dalami dulu. Bagaimana kita bisa menemukan bukti-buktinya. Kan nggak boleh gitu aja (informasi yang didengar atau dihimpun),” tandasnya.

KPK menegaskan, bahwa penyelenggara negara sejatinya tidak diperbolehkan menerima uang yang merupakan hasil tindak pidana. Jika itu terjadi, maka hal itu dikategorikan sebagai penerima suap atau gratifikasi. Apalagi penyelenggara negara itu tidak lekas melaporkan hal itu kepada KPK.

“Sejatinya kalau dia itu penyelenggara negara, itu gratifikasi. Penyelenggara negara itu kan didefenisikan sebagai kepala daerah, DPR dan seterusnya. Tapi lagi-lagi gratifikasi itu memang itu membuktikannya nggak sederhana juga,” terangnya.

“Kalau dia bilang itu (hasil) ikatan-ikatan bisnis, terus uangnya udah kemana, kita kan mesti hati-hati. Banyak pertimbangan-pertimbangannya, karena kalau kita bawa itu ke depan pengadilan kan nggak gampang, nanti kita lihat lah,” pungkasnya.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. KPK menduga, total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lamteng, yaitu sekitar Rp95 miliar.

Mustafa juga diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK. Diduga, Mustafa menerima dua kali. Penerimaan pertama sebesar Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan.

Kemudian, sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan. Terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

Ada empat orang tersangka lainnya yakni, Ketua DPRD Lamteng periode 2014-2019, Achmad Junaidi. Anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019 Bunyana. Selanjutnya, anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019 Raden Zugiri dan anggota DPRD Lamteng periode 2014- 2019 Zainudin.

Teranyar, seluruh tersangka ini sudah ditahan oleh KPK diberbagai lokasi penahanan. KPK terakhir kali menahan tersangka Simon Susilo pada Senin (5/5).(suluh.co/net)