Gedung Baru KPK

JAKARTA � Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik kembali meluangkan waktunya memenuhi panggilan penyidik KPK. Kali ini bukan terkait kasus Mustafa, melainkan kasus dugaan suap proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 yang juga pernah menyebabkan mantan Ketua PKB Lampung, Musa Zainuddin masuk bui.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Nunik ini.

Dalam kasus ini sendiri, Hong diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). (kmp)