BANDARLAMPUNG ��Saksi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Lampung nomor 1, Ridho Ficardo � Bachtiar Basri dan saksi paslon nomor 2, Herman HN � Sutono tidak menandatangani berita acara hasil Pleno (BAP) Rekapitulasi Perolehan suara pilgub tahun 2018 di Hotel Novotel Bandarlampung,�Minggu (8/7/2018).�Alasannya, saksi Paslon 1, Amaludin mengatakan,�karena masih menunggu proses hukum yang saat ini tengah ditangani Bawaslu dan Gakkumdu Lampung.
Hal senada dikatakan saksi Paslon 2, Watoni Noerdin. Menurutnya pihaknya juga masih menunggu selesai proses tindak pidana money politics yang sedang diproses di Bawaslu Lampung.�”Semua proses sudah kita lewati dan berjalan.�Tapi masalah hasil pilgub tidak kami tandatangani,�sebab ibaratnya fisik sehat, namun rohani sakit,” tegasnya.
Menyikapi ini, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menegaskan� hak saksi tidak menandatangani berita acara. Namun, hal itu tidak mempengaruhi jalannya pleno rekapitulasi suara.�Menurutnya jika merujuk pada Undang-undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.
“Dan itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani) dalam pleno rekapitulasi karena esensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan,� ujarnya.
Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.
Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MK selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK.
“Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur� dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen,” paparnya.
Nanang mengaku, Pilgub kali� ini tingkat partisipasi masyarakat ikuti pilgub Lampung mencapai 72 persen, sedangkan pada pilgub 2014 mencapai� 76 persen. “Target kami angka partisipasi pilgub 77 persen,” ucapnya.
Seperti diketahui hasil Pilgub Lampung, 27 Juni 2018 lalu, diwarnai protes elemen dan tokoh masyarakat Lampung. Ini seiring maraknya money politik yang diduga dilakukan paslon Arinal-Nunik secara terstruktur, sistematis dan massif. Selain itu, disinyalir ada juga campur tangan korporate atau perusahaan besar . Atas berbagai kejadian ini, beberapa elit partai dan tokoh masyarakat menuntut digelar Pilgub Lampung ulang.(net)